PASURUAN, Radar Bromo - Selama periode libur panjang natal dan tahun baru (Nataru), Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan Kota tak berhenti menyosialisasikan ke pengguna jalan terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Pembatasan ini sesuai surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.
Seperti yang dilakukan jelang natal. Petugas di Pos Pengamanan (Pos Pam) Nataru Rest Area Tol Gempol–Pasuruan mengimbau sopir truk akan SKB 3 menteri ini.
Bahkan Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, AKP Amrullah Setiawan turun bersama personel lainnya.
Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota menjelaskan, berdasarkan SKB 3 Menteri, pembatasan operasional diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas. Termasuk truk gandeng dan truk tempel.
Pembatasan tersebut berlaku pada ruas jalan tol maupun non-tol tertentu dengan waktu yang telah ditentukan guna mengurangi kepadatan arus lalu lintas serta menekan potensi kecelakaan selama masa libur panjang.
“Pembatasan diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran dan keselamatan bersama,” ujar AKP Amrullah Setiawan.
Pembatasan tersebut kata Amrullah, dikecualikan bagi kendaraan angkutan tertentu yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat.
Seperti angkutan bahan, bahan bakar minyak dan gas (BBM/BBG), pupuk, hewan ternak, serta kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana.
Kendaraan pengecualian tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan mengikuti jadwal dan persyaratan teknis yang telah diatur secara ketat.
Pengawasan dan penegakan hukum akan dilakukan secara humanis namun tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Dengan adanya kepatuhan seluruh pengguna jalan terhadap aturan SKB 3 Menteri, diharapkan situasi lalu lintas di wilayah hukum selama libur Nataru dapat berjalan aman, tertib, dan lancar. Sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan nyaman,” ujarnya. (zen/fun)
Editor : Abdul Wahid