PASURUAN, Radar Bromo - Proses penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu di Kota Pasuruan, terus dilakukan. Pemkot Pasuruan memperkirakan penerbitan SK wali kota bisa dilakukan awal Januari.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto menuturkan, SK bagi 1974 pegawai honorer yang diusulkan menjadi PPPK paro waktu sedang berproses. Tahapan vrifikasi berkas calon PPPK paro waktu telah rampung dan tidak ada masalah.
"Prosesnya masih berlangsung. Pertek (persetujuan teknis, red) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga sudah kami terima," katanya.
Mantan Camat Purworejo ini menjelaskan, saat ini penerbitan SK wali kota bagi calon PPPK paro waktu sedang diproses.
Walau tidak ada kendala, namun memang prosesnya tidak mudah. Sebab ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Sehingga turunnya pertek butuh waktu.
Selain itu, banyak tahapan yang harus dilalui. Setelah turunnya pertek, maka BKD memproses surat perjanjian kerja (SPK) dengan mereka.
Selanjutnya, penyusunan untuk penerbitan SK pengangkatan ribuan PPPK paro waktu ini.
"Insyaallah kalau tidak akhir bulan ini ya awal bulan depan. Saat ini masih berproses," jelas Supri-sapaannya. (riz/fun)
Editor : Abdul Wahid