Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kian Mepet, DLHKP Kota Pasuruan Kejar Target PAD Retribusi Sampah

Fahrizal Firmani • Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:45 WIB
BERSIHKAN: Sejumlah petugas kebersihan saat membersihkan kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan.
BERSIHKAN: Sejumlah petugas kebersihan saat membersihkan kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan.

PASURUAN, Radar Bromo - Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP), masih memiliki pekerjaan rumah untuk mengejar pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi sampah. Pasalnya, perolehan PAD tersebut, belum mencapai target.

Hingga November 2025, capaiannya terealisasi 90 persen dari target. Kepala DLHKP Kota Pasuruan, Samsul Rizal menuturkan DLHKP menargetkan PAD dari retribusi sampah dan parkir khusus sebesar Rp 1,9 miliar.

Hingga November, target tersebut terealisasi Rp 1,72 miliar. Sehingga, menyisakan Rp 180 juta.

“Satu bulan yang tersisa, akan kami maksimalkan untuk mengejar target. Capaiannya bagus. Karena tercapai 90 persen. Insyaallah target akan tercapai di akhir tahun ini," katanya.

Rizal mengakui, tahun 2024 lalu capaiannya belum memenuhi target. Hanya terealisasi 97 persen atau sekitar Rp 1,843 miliar dari target Rp 1,9 miliar.

Namun, untuk tahun ini, pihaknya optimis. Karena sisanya, hanya di bawah Rp 200 juta.

Demi menggenjot PAD agar mencapai target, pihaknya berkoordinasi dengan kelurahan dan RT/RW.

Untuk memberikan pengertian, jika memberi uang sampah pada petugas yang datang, tidak menggugurkan kewajiban pembayaran retribusi.

Sebab, selama ini, banyak masyarakat yang tidak membayar retribusi, karena merasa sudah memberi pada petugas sampah.

Padahal, besaran retribusinya terjangkau. Hanya Rp 2 ribu per orang. Di luar itu, pihaknya juga mengandalkan dari pendapatan parkir di Taman Lansia dan Taman Pekuncen. Untuk roda dua sebesar Rp 2 ribu sementara roda empat Rp 4 ribu.

"Untuk parkir khusus, penarikan dilakukan di Taman Lansia dan Taman Pekuncen. Roda dua Rp 2 ribu dan roda empat Rp 3 ribu," ujar Rizal. (riz/one)

Editor : Jawanto Arifin
#kota pasuruan #retribusi #dlhkp #sampah #kebersihan