BANGIL, Radar Bromo – Saiful Anwar, kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, mulai disidang dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021–2022.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (4/12), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan primer, jaksa menegaskan bahwa Saiful diduga secara melawan hukum memperkaya diri sendiri hingga mengakibatkan kerugian negara.
Dugaan penyimpangan itu dilakukan sepanjang 2021–2022, saat Saiful masih menjabat sebagai kepala desa berdasarkan SK Bupati Pasuruan periode 2019–2025 yang kemudian diperpanjang hingga 2024.
“Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Reza membacakan dakwaan.
Jaksa membeberkan bahwa hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasuruan menemukan kerugian negara mencapai Rp 448.222.635.
Uang tersebut berasal dari pos anggaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan.
Ada kegiatan yang dilaporkan selesai, namun faktanya fisik tidak rampung. Sebagian laporan pertanggungjawaban juga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
“Terdakwa juga menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Dakwaan ini merujuk Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor,” katanya.
Rangkaian penyimpangan tersebut diduga dilakukan di kantor Desa Ambal-Ambil. maupun tempat lain yang masih berada dalam yurisdiksi hukum Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sidang yang dipimpin majelis hakim PN Surabaya itu akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari penasihat hukum terdakwa. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi