Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Ketua PKBM Cempaka Kota Pasuruan Mulai Disidang, Didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor

Fahrizal Firmani • Rabu, 3 Desember 2025 | 18:25 WIB
PESAKITAN: Tersangka kasus dugaan korupsi PKBM Cempaka, Ely Harianto mulai jalani persidangan. Ia didakwa atas dugaan pelanggaran pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.
PESAKITAN: Tersangka kasus dugaan korupsi PKBM Cempaka, Ely Harianto mulai jalani persidangan. Ia didakwa atas dugaan pelanggaran pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.

PASURUAN, Radar Bromo - Penyidikan kasus korupsi di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Pasuruan, masuk babak baru.

Satu berkas kasus korupsi yang menyeret Ketua PKBM Cempaka, Ely Harianto mulai disidang Rabu (26/11).

Sidang digelar di PN Tipikor Surabaya. Ia didakwa pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah menuturkan korupsi PKBM Cempaka dan PKBM Untung Suropati sudah dilakukan pelimpahan tahap dua pertengahan November lalu.

Dan kasus korupsi PKBM Cempaka dengan tersangka Ely Harianto mulai disidang.

Pihaknya mendakwa Ely dengan pasal 2 dan pasal 3 KUHP. Alasannya, perbuatan tersangka itu bukanlah suap atau menerima gratifikasi.

Pasal 2 menjerat setiap orang yang melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dan dapat merugikan keuangan negara.

Sedangkan pasal 3 menjerat orang yang menyalahgunakan kewenangan secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi dan dapat menimbulkan kerugian negara.

Dalam penyelidikan, tersangka menyelewengkan uang negara untuk kepentingan pribadi.

"Tersngka bukan menerima suap atau gratifikasi. Melainkan membuat surat pertanggungjawaban (SPj) yang tidak sesuai untuk kepentingan pribadi," jelas Deni.

Penyelidikan kasus ini bermula sejak Juli 2024. Penyidik kejari menemukan kejanggalan laporan keuangan dan pertanggungjawaban dalam PKBM Cempaka dan Untung Suropati itu. Modusnya, ia membuat SPj yang tidak sesuai dan bahkan fiktif.

Dana yang semestinya diperuntukkan kegiatan belajar masyarakat, diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Dari hasil penghitungan, perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 697.369.600.

Rinciannya, PKBM Suropati menimbulkan kerugian Rp 448.659.700 untuk tahun anggaran 2020 sampai 2024.

Sementara PKBM Cempaka menyebabkan kerugian negera Rp 208.709.900 selama tahun anggaran 2021 hingga 2024. (riz/one)

Editor : Jawanto Arifin
#kota pasuruan #pkbm #sidang #tipikor #korupsi