Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Wanita Asal Kraton Pasuruan Ini Terpaksa Jadi Pengedar SS Setelah Suami Masuk Penjara dan Terlilit Utang

Fuad Alyzen • Senin, 1 Desember 2025 | 15:50 WIB
DITAHAN: LF yang kini sudah diamankan di tahanan Polres Pasuruan Kota. Inset, Barang bukti SS yang disita dari tersangka.
DITAHAN: LF yang kini sudah diamankan di tahanan Polres Pasuruan Kota. Inset, Barang bukti SS yang disita dari tersangka.

KRATON, Radar Bromo - Beragam cara dan modus bandar narkoba untuk mencari keuntungan. Termasuk merekrut wanita yang sedang terlilit utang. Seperti yang dialami

LF, 28, warga Dusun Ngemplak, Desa/Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Dia kini harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, setelah dibekuk Jumat (28/11) petang.

Dia dibekuk karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu (SS). LF yang kini sudah menjadi tersangka tertarik menjadi pengedar, setelah suaminya yakni MT, tertangkap pada Januari lalu atas kasus yang sama.

Setelah sang suami tertangkap, LF terjerat banyaknya kebutuhan ekonomi. Apalagi dia ditipu seseorang bernama SY, seseorang yang berjanji membantunya agar proses hukum suaminya bisa terlepas.

LF sudah membayar 100 juta. Hingga LF memberikan uang sebesar Rp 100 juta, ternyata janji itu palsu. Celakanya, utang menumpuk.

Singkatnya, suami LF tetap dipenjara dan melakoni hukumannya. Selama dipenjara di Lapas Pasuruan, LF kerap mengunjungi sang suami.

Hingga di Lapas Pasuruan, LF mengaku bertemu seorang wanita berinisial S, yang saat itu sedang menjenguk kawannya.

LF kemudian mendapat tawaran dari S untuk menghasilkan uang cepat dengan mengedarkan SS. Karena kebutuhan mendesak, LF akhirnya mengiyakan tawaran S.

Dia masih ingat pertama kali mengedarkan SS sekitar pertengahan November. Sebagai langkah awal, S memberi LF SS seberat 5 gram. Kristal haram itu bisa dipecah untuk dijual.

Di hadapan polisi, LF mengaku bahwa S yang mengantarkan SS kepadanya. Di hadapan LF, S mengajarkan cara memecah SS menjadi porsi kecil menjadi pahe alias paket hemat menggunakan timbangan milik S.

Bukan hanya itu, S juga mengajari LF cara memasarkannya. Selama proses peredarannya hingga habis terjual. LF jadi semakin fasih, karena sebagian besar dijual disekitar circle sang suami. Termasuk tetangganya sendiri.

Namun LF selalu menyembunyikan kegiatannya menjadi pengedar kepada suamintya karena takut.

Selama mengedarkan SS, tersangka LF mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu per gramnya.

Dari keuntungan tersebut digunakan LF untuk menyicil utang maupun mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Alasannya, LF tidak memiliki pekerjaan tetap.

Tapi belum lama menikmati uang haram, perbuatan LF terendus polisi. Jumat malam lalu, LF ditangkap sekitar pukul 17.00 di dalam rumahnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 9 plastik klip berisi sabu dengan total berat 27,08 gram, serta sejumlah barang pendukung lainnya seperti plastik klip, tisu, bungkus plastik, hingga satu unit ponsel.

Saat ini polisi masih memburu S yang diduga sebagai pemasok utama. Sementara LF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga mengedarkan serta menyimpan sabu di atas 5 gram.

Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, memeriksa tersangka, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta melakukan pengembangan untuk mengungkap peran S yang hingga kini masih dalam pencarian. Polres Pasuruan Kota menyatakan akan mengusut jaringan ini hingga tuntas.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Kota Pasuruan. Setiap pelaku, baik pengedar maupun yang terlibat dalam jaringan, pasti kami tindak,” tegasnya. (zen/fun)

Editor : Abdul Wahid
#sabu-sabu #wanita pengedar narkoba #pengedar #polres pasuruan kota #narkoba