PASURUAN, Radar Bromo - Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas IIB Pasuruan yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB), kini tidak perlu jauh-jauh ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) I Malang untuk pelaporan. Mereka bisa mendatangi Lapas Pasuruan untuk melapor bulanan.
Sejak dua pekan lalu, Bapas I Malang membuka layanan pos Bapas di Lapas Pasuruan. Lokasinya di sebelah pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Mereka mendampingi WB hingga masa PB dan CB-nya habis dan dinyatakan bebas penuh.
Himamadhi, pembimbing kemasyarakatan Bapas I Malang, menyebut pos Bapas ini adalah yang kedua dibangun yang berada di bawah kewenangan Bapas I Malang.
Sebelumnya, ada pos bapas serupa di Lapas Probolinggo. Dengan pos bapas ini, WB tidak perlu datang jauh jauh ke Malang.
"Sebelumnya, mereka harus datang ke Bapas Malang. Karena ketentuannya mereka harus melapor tiap sebulan sekali hingga dinyatakan bebas,," katanya.
Hima-sapaannya menyebut, bapas mendampingi warga binaan yang menerima CB dan PB sampai mereka bebas penuh.
Pendampingan ini beragam mulai dari pembimbingan hingga pengawasan mereka selama terjun di masyarakat. Tujuannya agar mereka tidak kembali menempuh jalan yang salah.
"Mereka dibimbing, juga diberi pendampingan agar bisa menjalani hidup yang baik. Setiap bulan kami pantau," jelas Hima. (riz/fun)
Editor : Abdul Wahid