Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Selama Januari-November 2025, Pemkot Pasuruan Hanya Kabulkan Satu Perkara Perceraian ASN, Berbeda Jauh dengan Tahun Sebelumnya

Fahrizal Firmani • Senin, 24 November 2025 | 15:20 WIB
Ilustrasi cerai
Ilustrasi cerai

PASURUAN, Radar Bromo - Kasus perceraian yang dialami ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan masih ada. Di tahun ini, pemkot mencatat ada satu ASN yang menjadi duda.

ASN tersebut resmi menceraikan istrinya pada Agustus lalu. Alasannya tidak ada lagi kecocokan di antara mereka. ASN yang bercerai jauh lebih minim dari tahun lalu.

Jumlah ASN yang bercerai di Kota Pasuruan bisa dibilang turun tahun ini. Karena pada 2024 lalu, ada 22 ASN yang bercerai.

Sepuluh diantaranya menjadi janda dan sisanya sebanyak 12 orang menjadi duda. Namun sampai November tahun ini, hanya satu orang ASN yang bercerai.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Pasuruan, Supriyanto menuturkan, hingga Agustus, ada satu ASN yang bercerai.

Ia adalah seorang guru. Ia resmi manyandang status sebagai duda per 1 agustus usai permintaan untuk bercerai dengan istrinya dikabulkan wali kota.

"Tahun ini ada satu orang yang mengajukan gugatan cerai. Dan prosesnya telah selesai. Kalau tahun lalu ada 22 ASN yang bercerai," jelas Supri.

Mantan Camat Purworejo ini menuturkan, untuk bisa bercerai, seorang ASN harus melapor ke dinas tempat mereka bekerja.

Dinas itu akan melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak. Kalau tidak berhasil, maka dilaporkan ke BKD.

Pihak BKD lantas membentuk tim yang menyelesaikan gugatan perceraian. Tim ini terdiri dari BKD, Ispektorat hingga bagian organisasi.

Selanjutnya, tim akan kembali melakukan mediasi. Jika tidak berhasil, otomatis akan diproses pengajuan ini.

"Kalau ASN sebagai penggugat, maka laporannya disampaikan pada wali kota. Jika sebagai tergugat, disampaikan pada sekretaris daerah (sekda)," tutur Supri. (riz/fun)

Editor : Abdul Wahid
#asn #cerai #pemkot pasuruan