Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Perhatian! Parkir di Kota Pasuruan Dijamin Dishub Gratis jika Tak Diberi Karcis, Banner Sudah Disebar

Fahrizal Firmani • Jumat, 21 November 2025 | 02:26 WIB
DONGKRAK PAD: Banner pengumuman pada warga agar meminta karcis saat parkir yang terpasang di kawasan Alun-alun Pasuruan.
DONGKRAK PAD: Banner pengumuman pada warga agar meminta karcis saat parkir yang terpasang di kawasan Alun-alun Pasuruan.

PASURUAN, Radar Bromo-Berbagai cara dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) kota Pasuruan untuk meningkatkan setoran retribusi parkir ke kas daerah (kasda).

Diantaranya dengan memasang banner di sejumlah ruas jalan yang berada di jantung perkotaan. Ada lima titik yang dipasang banner tersebut.

Banner itu bertuliskan parkir gratis jika tidak diberi karcis saat membayar.

Banner ini dipasang di jalan Belitung, jalan Sumatra, kawasan parkir di sisi utara alun alun kota, sisi timur telkom Pasuruan dan kawasan parkir di sisi selatan alun alun kota.

Banner ini dipasang untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Dishub Kota Pasuruan, Andriyanto menuturkan banner itu dipasang mulai Kamis (20/11). Tujuannya untuk memaksimalkan PAD parkir. Sebab saat ini setorannya belum maksimal.

Hingga 13 November lalu, setoran per harinya hanya Rp 1,4 jutaan dari target Rp 8 juta.

Bisa jadi penyebabnya adalah adanya oknum jukir yang nakal tidak memberi karcis pada masyarakat saat membayar.

Akibatnya pembayaran itu tidak masuk ke kasda. Karena dishub menarik sesuai jumlah karcis yang digunakan.

Karena itu ia meminta agar masyarakat meminta karcis saat membayar.

"Kalau tidak diberi karcis jangan dibayar. Biar begitu karcis habis terpakai, jukir meminta lagi ke dishub," katanya.

Andri-sapaannya mengamini pihaknya masih kerap menemukan jukir yang tidak memberikan karcis saat pembayaran.

Namun selama ini masih teguran. Karena, pengelolaan oleh Dishub secara swakelola baru berjalan dua pekan. Jika berulang, mereka bisa disanksi.

Sebelumnya, saat jukir tidak memberi karcis pada saat pembayaran, dishub tidak bisa berbuat apa apa. Karena teguran kewenangan dari pihak ketiga selaku jasa pungut.

Sanksi yang diberikan bisa berupa tidak memperpanjang surat keputusan (SK) kontrak jukir atau diganti dengan jukir baru.

"Masyarakat bisa melapor ke kami jika tidak diberi karcis. Tinggal sebut lokasi dan di foto orangnya, nanti kami tindak," jelas Andri.

Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Bahrudien menyebut pihaknya sangat mengapresiasi langkah dishub dalam memasang banner himbauan soal karcis parkir. Sehingga masyarakat tahu hak mereka untuk menerima karcis setiap kali melakukan pembayaran. Harapannya, setoran parkir bisa meningkat.

"Pengelolaan swakelola ini harus dioptimalkan. Setelah berulang kali dikelola oleh pihak ketiga. Salah satunya meminimalisir kebocoran," kata politisi PKB ini. (riz/mie)

Editor : Muhammad Fahmi
#kota pasuruan #Karcis #telkom #banner #alun-alun pasuruan #pad #parkir #dishub