PASURUAN, Radar Bromo - Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Inilah yang dialami mantan anggota DPRD Kota Pasuruan, Sugiarto.
Dia ditangkap Polda Jatim atas laporan kasus penggelapan oleh Christiana, warga Kota Surabaya. Di sisi lain, ia kalah secara perdata atas laporan penyerobotan lahan oleh pelapor yang sama.
Warga Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Probolinggo, itu ditangkap oleh Direskrimum Polda Jatim, Sabtu (1/11) malam. Ia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya mengatakan, malam itu petugas Polres Pasuruan Kota ikut membantu mengamankan tersangka. Sementara petugas Polda Jatim, ada dua orang.
"Diamankan habis isya. Ada dua petugas Polda Jatim yang mengamankan atas kasus penggelapan laporan Christiana," sebut sumber tersebut.
Lurah Sebani Aan Prasetyo menyebut, pihaknya tidak mengetahui pasti soal penangkapan tersangka oleh Polda Jatim.
Ketua RT 3/RW 3, tempat Sugiarto tinggal juga tidak mengetahui kejadian ini. Sehingga ia tidak bisa berkomentar.
"Saya sudah coba cek ke Bhabinkamtibmas dan RT/RW setempat, tidak ada yang tahu," jelas Aan, pengurus RT setempat.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Mintarta membenarkan penangkapan mantan Camat Gadingrejo itu.
Ia diamankan untuk laporan penggelapan yang masuk ke Direskrimum Polda Jatim.
Bagian Opsnal Polres Pasuruan Kota memang terlibat, namun sebatas membantu. Selanjutnya, Sugiarto langsung dibawa ke Mapolda Jatim.
"Betul, diamankan oleh Polda. Atas kasus penggelapan yang masuk ke Direskrimum," jelas Kasi Humas.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Julest Abraham menyebut, pihaknya belum menerima informasi dari Direskrimum Polda terkait penangkapan Sugiarto.
"Tunggu ya. Nanti begitu saya dapat informasi dari Direskrimum, saya sampaikan," jelas perwira dengan tiga melati di pundaknya ini.
Sebagaimana diketahui, mantan politisi dan birokrat itu dilaporkan oleh Christina ke Polda Jatim pada 2023.
Penyebabnya, pada 2012, Christiana mengajukan sertifikasi sembilan tanahnya di Kota Pasuruan kepada Sugiarto yang saat itu camat Gadingrejo.
Christiana mengeluarkan biaya Rp 200 juta. Alih-alih mendapatkan dokumen kepemilikan tanah, sebagian tanah Christiana malah dikuasai oleh Sugiarto dengan kewenangannya saat itu sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sementara.
Christiana pun melayangkan gugatan perdata ke pengadilan negeri (PN) Pasuruan.
Juga melaporkan Sugiarto ke Polda Jatim. Polda Jatim saat itu langsung menetapkan Sugiarto sebagai tersangka. Dia bahkan sempat jadi DPO karena mangkir saat pelimpahan tahap dua pada 2023. (riz/hn)
Editor : Muhammad Fahmi