BANGIL, Radar Bromo-Dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk setelah kembali beraksi di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan. Keduanya yakni Toni Irawan, 31, warga Desa Cendono, Purwosari, dan Setya Bayu Ramadhani, 20, warga Desa Watuagung, Prigen. Mereka ditangkap pada Kamis (30/10) sekitar pukul 11.00.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Sikat Semeru 2025. Kedua terduga pelaku adalah residivis yang kembali melakukan aksi curanmor,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko.
Dari hasil penyelidikan, keduanya tercatat mencuri Honda Beat hitam N 5152 EBA milik Ucik Swastikawati, 26, warga Malang. Aksi dilakukan di garasi rumah indekos di Dusun Kembangsore, Desa Sengonagung, Purwosari.
Aksi pencurian itu dilaporkan terjadi pada 30 September 2025, atau sebulan sebelum dua terduga pelaku diringkus.
Mereka melancarkan perbuatan kriminal itu sekitar pukul 10.27 di garasi rumah kos milik Korik.
Modus yang digunakan terduga pelaku terbilang klasik. Salah satu pelaku bertugas merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T.
Sementara pelaku lainnya mengawasi situasi di luar garasi. Begitu kendaraan berhasil dinyalakan, keduanya langsung kabur meninggalkan lokasi.
“Setelah sepeda motor berhasil dibawa, terduga pelaku menjualnya untuk kebutuhan pribadi,” terang Joko.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha Jupiter yang digunakan sebagai sarana kejahatan, fotokopi BPKB, serta pakaian pelaku. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp12 juta.
Kedua terduga pelaku kini mendekam di Mapolsek Purwosari dan menjalani pemeriksaan intensif.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa untuk tahap penuntutan,” pungkas Joko. (tom/fun)
Editor : Abdul Wahid