PASURUAN, Radar Bromo - Biaya listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) yang harus dibayar oleh pemkot tiap bulan, mulai landai.
Rata-rata per bulannya, Dinas Perhubungan (Dishub) harus membayar sebesar Rp 300 jutaan. Jumlah ini tidak berubah sejak awal tahun.
Kepala UPT PJU pada Dishub Kota Pasuruan, Muhammad Yusuf menuturkan biaya PJU mulai Januari sudah turun.
Tidak sebesar tahun sebelumnya. Karena saat ini, sudah tidak ada lagi PJU taksasi. Sebelumnya, bisa mencapai Rp 600 juta tiap bulan.
Hingga triwulan ketiga, total biaya PJU yang dibayarkan pemkot mencapai Rp 3 miliar.
Sementara anggaran yang disiapkan untuk membayar PJU tahun ini, sebesar Rp 5 miliar. Sehingga masih tersisa Rp 2 miliar.
"Rata-rata Rp 300 jutaan. Sampai September, sudah sekitar hampir Rp 3 miliar yang terpakai," katanya.
Yusuf menjelaskan, pihaknya tidak menambah anggaran untuk pembayaran PJU tahun ini melalui Perubahan APBD (P-APBD).
Sebab, anggaran yang sudah ada, dinilai mencukupi sampai akhir tahun. Mengingat tahun 2025, hanya tersisa tiga bulan saja.
Pihaknya optimistis biaya PJU di triwulan keempat, tidak akan berbeda dengan triwulan sebelumnya. Yakni sekitar Rp 300 jutaan.
Sehingga, anggaran yang terserap di triwulan keempat diperkirakan sekitar Rp 1 miliar.
"Tidak tambah anggaran PJU. Karena biaya PJU sekarang sudah turun. Rp 300 jutaan per bulan," jelas Yusuf. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin