Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Realisasi PBB-P2 di Kota Pasuruan, Hampir Penuhi Target, Segini Kekurangannya

Fahrizal Firmani • Selasa, 14 Oktober 2025 | 17:30 WIB
OBJEK PAJAK: Sejumlah pengendara melintas di Jalan K.H. Wahid Hasyim, Kota Pasuruan, yang di kanan-kirinya penuh bangunan. Capaian PBB-P2 di Kota Pasuruan, sejauh ini cukup baik.
OBJEK PAJAK: Sejumlah pengendara melintas di Jalan K.H. Wahid Hasyim, Kota Pasuruan, yang di kanan-kirinya penuh bangunan. Capaian PBB-P2 di Kota Pasuruan, sejauh ini cukup baik.

PASURUAN, Radar Bromo - Perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Pasuruan terus digenjot. Sampai pertengahan bulan ini, telah mencapai Rp 9,015 miliar. Artinya, masih kurang Rp 984 juta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan Nyoman Swasti mengatakan, Pemkot menargetkan perolehan PBB-P2 tahun ini mencapai Rp 10 miliar. Sampai pekan kedua Oktober, telah tercapai Rp 9.015.924.306. Atau, masih kurang Rp 984.075.694 dari target.

“Kami optimistis perolehan PBB-P2 bisa melampaui target. Dengan waktu masih tersisa 2,5 bulan, perolehannya sudah lebih dari Rp 9 miliar,” katanya.

Nyoman mengatakan, besaran PBB-P2 tidak naik. Nilai pajak setiap objek pajak juga berbeda-beda. Tarif terenda 0,1 persen dan tertinggi 0,2 persen. Objek pajak tidak langsung dikenakan tarif yang berlaku. Pengenaan tarif diberikan setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dan dikurangi Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Untuk nilai jual objek pajak sampai Rp 1 miliar, NJOPTKP-nya Rp 60 juta. Ia mencontohkan jika NJOP suatu bangunan Rp 200 juta, maka pemilik mendapat pengurangan NJOPTKP senilai Rp 60 juta.

Setelah itu, mereka akan mendapatkan pengurangan dari NJKP. Nilainya beragam. Untuk NJKP antara Rp 10 sampai Rp 100 juta, NJKP-nya 75 persen. Antara Rp 100 juta sampai Rp 200 juta, dikenakan 75 persen.

“Kalau NJOP-nya Rp 200 juta, maka yang dikenakan Rp 140 juta, karena dikurangi NJOPTKP. Setelah itu, dikurangi NJKP.  Setelah itu, dikenakan tarif sesuai NJOP antara 0,1 sampai 0,2 persen," jelas Nyoman.

Menurutnya, memang tidak semua wajib pajak taat membayar pajak. Ada juga yang terlambat hingga berbulan-bulan. Untuk meningkatkan kepatuhan pajak, Pemkot biasanya memberikan promo menarik dengan pembebasan sanksi administrasi bagi wajab pajak.

“Kami rutin lakukan sosialisasi untuk menggenjot perolehan PBB-P2, sehingga wajib pajak membayar tepat waktu,” jelas Nyoman. (riz/rud)

 

Editor : Fahreza Nuraga
#pasuruan #PBB-P2 #Digenjot