PASURUAN, Radar Bromo-Kerap memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Tiga komplotan polisi gadungan ini akhirnya berhasil ditangkap anggota Polres Pasuruan Kota, Rabu malam (27/8).
Modusnya, ketiga pelaku ini berpura pura menjadi polisi untuk menipu A, 40, warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Ketiga polisi gadungan ini menjanjikan bisa membebaskan keluarga A yang ditahan.
Ketiga pelaku ini diketahui berinisial F, 47, dan S, 49 warga Kademamgan, Kota Probolinggo; serta Y, 50, warga Balonganyar, Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Sementara korban yang diidentifikasi dalam aksi premanisme ini baru A.
"Ketiga pelaku ini sudah diamankan di mapolres Pasuruan Kota. Dua warga Kademangan ditangkap di Probolinggo dan satunya ditangkap di Lekok," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa.
Pengungkapkan ini, jelas Choi-sapaannya bermula dari laporan korban.
Peristiwa ini bermula saat A di datangi oleh Y dan kedua temannya. Ketiga preman yang mengaku sebagai polisi ini menyebut jika ia bisa membantu anggota keluarga A yang ditahan di mapolres untuk bebas.
Namun dengan syarat A memberi sejumlah uang sebagai administrasi.
Sampai tiga pekan, janji yang diberikan ketiga pelaku hanyalah janji. Padahal A sudah memberikan uang lebih dari Rp 20 juta agar bisa membebaskan anggota keluarganya yang ditahan.
Merasa dibohongi, A melaporkan kejadian ini pada polisi. Polisi gerak cepat dan menangkap ketiganya di rumah masing masing.
Terkait pasal yang dikenakan pada ketiga pelaku, kasat menyebut masih dalam proses pendalaman.
"Kami himbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan janji jika bisa membebaskan tahanan. Sebab tidak ada praktik tersebut di kepolisian," kata Choi. (riz/mie)
Editor : Muhammad Fahmi