Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Penertiban Lapak PKL di Pelabuhan Pasuruan Kembali Digelar, Petugas Harus Bersitegang

Fuad Alyzen • Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:00 WIB
LANGKAH TEGAS: Penertiban yang dilakukan Satpol PP terhadap lapak yang berdiri di Pelabuhan Pasuruan, pagi kemarin.
LANGKAH TEGAS: Penertiban yang dilakukan Satpol PP terhadap lapak yang berdiri di Pelabuhan Pasuruan, pagi kemarin.

PANGGUNGREJO, Radar Bromo - Janji aparat penegak perda untuk kembali menertibkan lapak PKL di kawasan Pelabuhan Pasuruan, ditepati.

Selasa (26/8) pagi, petugas gabungan melanjutkan mensterilkan bangunan yang masih berdiri di sekitar Pelabuhan Pasuruan. Tiga lapak dibongkar paksa petugas.

Tiga bangunan semipermanen itu merupakan lapak warung kopi, penjual bensin eceran hingga lapak jual-beli motor bekas.

Semuanya milik warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan yang dikenal dengan julukan Mat Pelor, 50.

Sang pemilik sempat tidak terima saat hendak membongkar. Dia menahan petugas sekuat tenaga agar tidak membongkar lapak yang berdiri di bahu sungai Gembong, Kelurahan Ngemplakrejo.

Namun petugas sudah tidak memberikan ampun. Karena sewaktu sosialisasi pembongkaran secara mandiri hingga peringatan ketiga dan pembongkaran paksa hari pertama pada Senin (25/8) lalu, petugas tidak digubrisnya. Alhasil, Selasa pagi petugas langsung membongkarnya.

“Sempat sedikit tidak terima. Pemilik meminta membongkar sendiri. Tapi kalau dikasih waktu lagi, takutnya tidak digubris seperti sebelumnya,” sampai Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Iman Hidayat.

Kata Iman, pihaknya tetap dengan formasi seperti Senin lalu. Petugas gabungan yang turun terdiri dari TNI/Polri, Dishub, DLHKP, PUPR, Bakesbangpol dan Satpol PP Kota Pasuruan. Sekitar pukul 08.00 petugas langsung bergerak melakukan pembongkaran.

Iman mengaku, memang ada sedikit terjadi drama antara petugas dengan pemilik. Mat Pelor panggilan sang pemilik, sempat menahan petugas.

Tetapi petugas yang menjalani tugas untuk menegakkan Perda, tetap bersikukuh melakukan penertiban. Karena pemilik bersikeras mempertahankan, akhirnya terjadilah sedikit cekcok.

Pemilik meminta lapaknya akan dibongkar sendiri. Namun bagi petugas, jika menuruti kemauan pemilik, dikhawatirkan akan molor kembali seperti sebelumnya saat diperingati ke tiga sampai pembongkaran paksa pertama.

“Seperti Senin (25/8) juga mempertahankan dan meminta akan dibongkar sendiri keesokan harinya. Kenayataannya, sampai hari ini (Selasa, red) belum satu pun dilakukan pembongkaran,” ujarnya.

Satpol PP beralasan, petugas melakukan pembongkaran karena bangunan yang berdiri di sepanjang pelabuhan melanggar Perda nomor 2 tahun 2015 tentang jalan.

Selain itu Perda nomor 2 tahun 2013 tentang penataan dan pemberdayaan PKL serta Perwali nomor 12 tahun 2023 tentang penataan kawasan dan pemberdayaan PKL.

“Semua yang disosialisasikan dari awal melanggar. Mereka tidak boleh mendirikan bangunan di tempat terlarang itu (Pelabuhan),” katanya. (zen/fun)

Editor : Abdul Wahid
#kota pasuruan #satpol pp #penertiban #pkl pelabuhan pasuruan