PASURUAN, Radar Bromo-Pembangunan jalur lingkar utara (JLU) di Kota Pasuruan bakal berlanjut. Namun, pembebasan lahan dan pembangunan infrastrukturnya sekitar Rp 200 miliar tidak lagi menggunakan APBN.
Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki Hasan menuturkan, pembangunan JLU akan direalisasikan menggunakan dana APBD.
Memang pada 2011, dibuat kesepakatan awal bahwa pembebasan lahan untuk pembangunan JLU menggunakan dana APBD.
Sementara pembangunan infrastukturnya akan dibiayai oleh pemerintah pusat.
“Pada 2011-2014, kami sudah menganggarkan dana Rp 60 miliar. Saat itu, anggaran pembebasan lahan untuk empat seksi mencapai sekitar Rp 85 miliar,” terangnya.
Namun, hingga 2018, Pemkot Pasuruan hanya mampu membebaskan beberapa titik lahan.
Hingga akhirnya, penetapan lokasi (penlok) untuk JLU mati pada 2018. Dampaknya, pemkot harus kembali mengurus penlok ke badan pertanahan nasional (BPN).
Namun, pengurusan ini tidak mudah. Sebab, penetapan penlok membutuhkan surat dari pusat yang menyatakan biaya infrastruktur dipenuhi oleh APBN.
Kondisi ini menjadi kendala, sehingga penlok tidak terurus sampai bertahun-tahun.
Untuk menyelesaikan kendala itu, akhirnya dibuat kesepakatan berbeda. Bahwa Pemkot Pasuruan membiayai seluruh pembangunan infrastruktur dengan mengunakan dana APBD.
"Dengan pembiayaan sepenuhnya menggunakan APBD, maka pemkot tidak perlu lagi mendapat surat dari pemerintah pusat untuk memunculkan penlok. Sehingga, penlok lebih mudah," kata Ismail.
Politisi PKB ini menyebut, pembebasan lahan yang melampaui berlakunya penlok pada 2018 lalu, menimbulkan konsekuensi.
Salah satunya, biaya pembebasan lahan membengkak. Saat ini, jika dihitung dengan biaya pembangunan infrastruktur membutuhkan sekitar Rp 200 miliar.
Namun, penganggarannya tidak melalui dana cadangan. Alasannya, pembiayaan JLU menggunakan mekanisme berbeda.
Pada 2021, eksekutif dan legislatif sepakat membentuk dana cadangan Rp 80 miliar.
Sayangnya, dana cadangan itu sempat menjadi temuan BPK karena tidak terpakai. Akhirnya, dana ini dikembalikan ke kas daerah melalui rakening kas umum daerah (RKUD).
Dan pada 2024, dibentuk perda tentang dana cadangan untuk mendapatkan lagi dana cadangan sebagai anggaran pembangunan JLU. Setelah perda terbentuk, dana sebesar Rp 35 miliar masuk ke dana cadangan.
"Sisanya, Rp 50 miliar bisa dianggarkan melalui belanja langsung. Rencananya untuk pengadaan tanah. Sebab, pemkot berkomitmen dilakukan tahun 2027," kata Ketua Tanfidziyah PKB Kota Pasuruan ini.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Pasuruan Muhammad Amin membenarkan bahwa kebutuhan JLU saat ini mencapai Rp 200 miliar.
Dana itu digunakan untuk pembebasan lahan, hingga infrastruktur yang dipenuhi secara bertahap setiap tahun.
"Dana cadangan Rp 35 miliar akan digunakan untuk pembebasan lahan. Pengurukan dan infrastruktur dilakukan lewat belanja langsung," tutur Amin. (riz/hn)
Editor : Muhammad Fahmi