PURWOREJO, Radar Bromo - Kasus kecelakaan yang melibatkan mobil Avanza dengan pemotor hingga membuat satu korban melayang, di Jalan KH Mansyur, Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan Jumat (8/8) lalu, tak akan berlanjut ke persidangan. Pasalnya, kasus tersebut diselesaikan dengan perdamaian.
Penabrak yang masih di bawah umur, hanya menanggung biaya kerusakan rumah. Serta memberikan santunan pada keluarga korban.
Hal itu diungkap Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan Kota Ipda Zulkifli. Kasus kecelakaan yang menewaskan pemotor memang sedang diselidiki.
Saat dipertemukan, keluarga korban tidak menuntut apapun. Dan memilih menyelesaikan masalah ini dengan jalur damai.
“Dari korban sudah menerima karena musibah takdir. Pengemudi memberikan santunan,” sampainya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah Avanza putih yang dikendarai MR, 15, asal Pasrepan, Kabupaten Pasuruan menabrak pemotor M Sigit Prasetiyo, 21, asal Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo di Jalan KH Masnyur, Kelurahan Tembokrejo. Kejadian tersebut berlangsung Jumat (8/8) sekitar pukul 01.30.
MR saat itu sendirian mengarah dari utara ke selatan. Sesampainya di lokasi kejadian lajunya terlalu mengarah ke kanan.
Mobil menabrak kendaraan korban dari arah selatan ke utara. Tak hanya itu. Mobil yang oleng, kemudian menabrak rumah Sulastri sampai rusak yang berada di timur jalan.
Naaas, nasib pemotor yakni M Sigit Prasetiyo. Ia meninggal di lokasi kejadian.
Sementara si pengendara mobil, alami luka-luka. Keduanya dievakuasi ke RSUD dr R Soedarsono. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin