PANGGUNGREJO, Radar Bromo- Sudah diperingati berulang kali, PKL di wilayah Pelabuhan Pasuruan masih saja membandel.
Karena peringatan sudah berulang kali, Senin (25/8) Satpol PP membongkar lapak milik PKL.
Lapak mereka dibongkar karena para PKL sudah diberi warning. Mereka bahkan sudah diminta untuk membongkar mandiri bangunan yang berdiri di lokasi yang dilarang.
Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Iman Hidayat mengatakan, pihaknya terpaksa membongkar paksa sejumlah bangunan di wilayah Pelabuhan Pasuruan.
Karena sejatinya mereka mendirikan bangunan di wilayah terlarang yakni di atas trotoar dan semacamnya. “Kami eksekusi karena sudah diperingati 3 kali belum diindahkan,” ujarnya.
Sekitar pukul 08.00, petugas yang terdiri dari beberapa instansi mulai TNI/Polri, Dishub, DLHKP, PUPR, Bakesbangpol, melakukan penertiban.
Bukan hanya lapak PKl. Penertiban itu juga membongkar dua pos kamling yang masuk di Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo.
Bukan hanya di Kelurahan Mayangan. Lima pos kamling dan dua lapak serta satu gerobak PKL di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, ikut ditertibkan. Semuanya dibongkar paksa dan diamankan ke markas Satpol PP Kota Pasuruan.
Tak berhenti di situ, setelah pembongkaran paksa namun jika masih membandel, maka akan dilakukan lagi kegiatan yang sama.
“Masih ada yang belum dibongkar. Kami akan lanjutkan besok (hari ini, red),” sampainya. (zen/fun)
Editor : Abdul Wahid