Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dua Pengangguran di Kota Pasuruan Ini Nekat Edarkan Sabu demi Bisa Dapatkan Cuan untuk Bertahan Hidup

Fahrizal Firmani • Jumat, 22 Agustus 2025 | 16:10 WIB
BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti sabu yang diamankan polisi dari kedua tersangka.
BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti sabu yang diamankan polisi dari kedua tersangka.

PASURUAN, Radar Bromo-Tidak memiliki pekerjaan tetap, membuat AP, 24, warga Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo dan NH, 21, warga Sekargadung, Kecamatan Purworejo, gelap mata.

Dua sekawan ini kompak menjual sabu. Keduanya diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota atas perbuatan mereka.

Penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat, bahwa di Kelurahan Sekargadung kerap terjadi transaksi narkotika.

Petugas lantas mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dan ternyata informasi ini benar. AP dan NH diamankan di pinggir jalan Sekargadung sekitar pukul 20.30.

"Keduanya kedapatan melakukan transaksi sabu satu klip seberat 0,17 gram. Keduanya langsung diamankan oleh Satreskrim," kata Kasi Humas Iptu Mintarta.

Dari penangkapan ini, penyidik melakukan tindak lanjut dengan menggeledah keduanya.

Dan ditemukan barang bukti (BB) berupa sabu seberat 14,72 gram milik AP yang disembunyikan di kamar milik NH.

Keduanya kini sudah ditahan di Mapolres Pasuruan Kota.

Mereka beralasan, melakukan aksinya karena tergiur dengan keuntungan yang diperoleh.

Maklum mereka pengangguran. Hasil penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mereka dapat keuntungan Rp 50 ribu per gramnya.

"Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya paling lama 20 tahun," jelas Mintarta. (riz/one)

Editor : Fahreza Nuraga
#sabu #diringkus #dua sekawan #amankan #barang bukti #edarkan