Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kasus Sengketa Tanah 9 Ribu Meter Persegi di Warungdowo Pasuruan Divonis, Bos Bengkel Harus Serahkan TKD ke Pemdes

Muhamad Busthomi • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 00:13 WIB

 

Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo– Sengketa tanah seluas 9.000 meter persegi di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, akhirnya diputus Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

PN menetapkan, bos bengkel Mouch Romli alias Romi tak berhak menguasai lahan tersebut.

Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan pada 5 Agustus 2025. Majelis hakim yang diketuai Abang Marthen Bunga menyatakan, Romi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Lahan yang terletak di lokasi strategis, berbatasan dengan Jalan Raya Provinsi, perumahan, dan fasilitas publik itu dinyatakan secara sah merupakan tanah kas desa (TKD). Milik Pemerintah Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek.

Putusan dalam perkara nomor 66/Pdt.G/2024/PN Bil itu mengabulkan gugatan Kepala Desa Warungdowo M. Muzammil untuk sebagian.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” demikian petikan amar putusan.

Hakim juga memerintahkan agar tergugat menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan kosong.

Serta tunduk terhadap isi putusan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Romli juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 1.223.000.

Kades Warungdowo Muzammil menggugat karena menduga Romli telah mengklaim dan menguasai lahan desa tersebut tanpa dasar hukum yang sah.

Ia memberi kuasa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan sebagai Jaksa Pengacara Negara. Di hadapan majelis, pihak desa menghadirkan sejumlah bukti administrasi dan keterangan saksi.

Kepala Kejari Pasuruan Teguh Ananto menegaskan, amar putusan tersebut memperkuat status tanah sebagai milik desa.

“Tanah objek sengketa telah dinyatakan sah sebagai Tanah Kas Desa Warungdowo oleh majelis hakim. Maka, pemerintah desa punya dasar hukum yang kuat,” ujar Teguh, (7/8).

Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Purning Dahono Putro memberikan beberapa rekomendasi pascaputusan.

Di antaranya, pemerintah desa diminta melakukan pengumuman kepada masyarakat Desa Warungdowo terkait status tanah dan segera mengamankan aset tersebut.

“Kami juga menyarankan pemerintah desa agar berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara apabila tergugat mengajukan upaya hukum seperti banding,” terang Purning.

Ia menegaskan, pihak Kejari siap apabila ada proses hukum lanjutan. “Kami akan mempersiapkan apabila terdapat upaya hukum dari pihak tergugat,” tegasnya. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#PN Bangil #vonis #sengketa lahan #tkd #warungdowo