PANGGUNGREJO, Radar Bromo- Rencana Hariyanto, 30, warga Desa Tebul, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura untuk mengantar narkoba jenis sabu-sabu, berakhir berantakan. Ia diringkus polisi, saat menunggu pemesan barang terlarang.
Penangkapan itu berlangsung Senin (28/7) lalu. Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo mengatakan, tersangka diamankan di tepi Jalan Letjen R Soeprapto, Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat. Di mana, wilayah setempat, kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
Petugas pun melakukan penyelidikan. Saat itulah, didapati tersangka. Ia dicurigai tengah menunggu orang untuk bertransaksi.
Saat itulah, petugas mendekat dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, didapati sejumlah barang bukti yang menguatkan.
“Tersangka ini dari Surabaya. Tempat tinggalnya di Bangkalan, Madura. Dia tertangkap karena sebelumnya dicurigai membawa narkotika,” jelasnya.
Barang bukti yang dimaksud, berupa sabu-sabu yang dikemas dalam tujuh klip plastik seberat 6,98 gram. Petugas kemudian menggelandangnya untuk pemeriksaan. Gara-gara itu, lelaki yang bekerja sebagai kuli bangunan ini, dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (zen/one)
Editor : Fahreza Nuraga