Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Ditahan Kasus Gadaikan Mobil Rental, Begini Penjelasan Pemkab Pasuruan soal Status Kades Karangpandan Rejoso

Muhamad Busthomi • Jumat, 8 Agustus 2025 | 03:06 WIB
AY, Kepala Desa Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan (membelakangi kamera) saat dikeler petugas bersama BB mobil.
AY, Kepala Desa Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan (membelakangi kamera) saat dikeler petugas bersama BB mobil.

REJOSO, Radar Bromo-Penahanan Kades Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan AY atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil, sudah didengar Pemkab Pasuruan.

Namun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat menegaskan, AY tetap berstatus sebagai kades.

Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan Agus Masjhadi mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Camat Rejoso tentang penahanan Kades AY di Polres Pasuruan Kota.

Namun, pihaknya tak bisa buru-buru langsung memberhentikan AY. Prosesnya tak bisa serta merta.

“Kebetulan (kades) juga ASN. Jadi kami pakai Perbup karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” ujar Agus, menjelaskan landasan hukum yang digunakan.

Perbup Nomor 20/2017 itu menjelaskan, pemberhentian sementara bagi kades hanya bisa dilakukan jika ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.

Sementara dalam kasus ini, AY dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

“Terkait statusnya sebagai ASN, BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) nanti yang urus. Kalau kami terkait posisi kades. Karena ancaman di bawah 5 tahun, kami menunggu proses hukum di pengadilan,” tegasnya.

Itu artinya, lanjut Agus, yang bersangkutan masih berstatus sebagai kepala desa.

Kendati posisinya tak lagi aktif di kantor desa lantaran sudah ditahan.

“Jadi, secara administratif yang bersangkutan tetap sebagai kepala desa di Karangpandan,” jelasnya.

Agus memastikan, langkah pemerintah daerah baru akan dipertimbangkan jika putusan pengadilan sudah inkracht.

“Kalau putusan pengadilan dinyatakan bersalah, ada proses lagi nanti,” tambahnya.

Diketahui, apa yang dilakukan AY, tak patut untuk ditiru. Untuk memenuhi kebutuhan dan kesenangannya, pria yang berstatus Kepala Desa Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan itu menempuh jalan yang tidak benar.

Selain berutang, pria 48 tahun ini menggelapkan kendaraan mobil rental yang disewanya.

Terungkap sudah tiga mobil yang digelapkan. Setelah dilaporkan Polres Pasuruan Kota pun meringkusnya pada Jumat (1/8) lalu.

AY ditangkap di masjid di desanya. Dia memilih tidak pulang ke rumah lantaran selalu ditagih utang. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#karangpandan #gadaikan mobil rental #rejoso #pemkab pasuruan