REJOSO, Radar Bromo –Tidak hanya menggelapkan tiga unit mobil rental. Kades Karangpandan, Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan berinisial AY ternyata juga pernah menggadaikan gerobak motor roda tiga untuk jaminan utang.
Diduga, gerobak motor itu merupakan bantuan dari Pemkab Pasuruan untuk desa.
Dan Rabu (6/8), gerobak motor itu diserahkan ke Polres Pasuruan Kota oleh seorang lelaki. Dia adalah S, 39, warga Desa Tundosoro, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Pada petugas, S menyampaikan bahwa gerobak motor itu digadaikan oleh Kades AY sebagai jaminan utang senilai Rp 5 juta.
Diduga, gerobak motor itu bantuan dari Pemkab Pasuruan untuk desa. Namun, Satreskrim Polres Pasuruan Kota masih akan memastikan asal muasal kendaraan itu.
S mengaku mendengar informasi tentang penahanan Kades AY atas penggelapan tiga mobil yang disewanya.
Karena itu, dia berinisiatif menyerahkan gerobak motor itu ke Polres Pasuruan Kota.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa membenarkan hal itu.
Menurutnya, Kades AY memang menjaminkan gerobak motor yang diduga bantuan dari Pemkab Pasuruan pada S.
“Tossa itu diserahkan oleh Kades sebagai jaminan untuk berutang sekitar satu tahun yang lalu dan sampai saat ini belum diambil. Utangnya Rp 5 juta,” terang Choi, panggilannya.
S sendiri sebenarnya tahu bahwa gerobak motor itu merupakan kendaraan bantuan. Sebab, ada tulisan Pemkab Pasuruan.
Namun, Kades AY tetap memaksa. Dia bahkan meminta pelat motor diganti dan dicat warna hijau.
“Karena Kades ditahan atas perkara penggelapan mobil, S dengan sukarela menyerahkan Tossa itu kepada kami agar bisa dikembalikan ke desa dan digunakan sesuai peruntukannya,” terangnya.
Camat Rejoso Arfian FK mengatakan, pemkab memang pernah memberikan bantuan motor roda tiga ke desa, beberapa tahun lalu.
Namun, dia mengaku tidak tahu tentang Tossa yang diserahkan ke polisi. “Kami belum mengetahui soal Tossa yang diserahkan ke polisi. Tapi memang ada bantuan dari pemkab,” ujarnya.
Menurutnya, bisa jadi bantuan itu dari Dinas Lingkungan Hidup untuk desa atau dari dinas lainnya. Yang jelas, kendaraan itu aset Pemkab Pasuruan.
“Sudah jelas itu pelat merah. Ya dari Pemkab Pasuruan,” katanya. (zen/hn)
Editor : Muhammad Fahmi