Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sewa Mobil Lalu Digadaikan hingga Tiga Unit, Kades Karangpandan Rejoso di Pasuruan Diamankan Polisi, Dibekuk saat Sembunyi di Masjid

Fuad Alyzen • Selasa, 5 Agustus 2025 | 07:33 WIB
BERURUSAN HUKUM: AY (baju tahanan) yang kini mendekam di sel Polres Pasuruan Kota.
BERURUSAN HUKUM: AY (baju tahanan) yang kini mendekam di sel Polres Pasuruan Kota.

REJOSO, Radar Bromo - Apa yang dilakukan AY, tak patut untuk ditiru. Untuk memenuhi kebutuhan dan kesenangannya, pria yang berstatus Kepala Desa Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan itu menempuh jalan yang tidak benar.

Selain berhutang, pria 48 tahun ini menggelapkan kendaraan mobil yang disewanya.

Terungkap sudah tiga mobil yang digelapkan. Setelah dilaporkan Polres Pasuruan Kota pun meringkusnya pada Jumat (1/8) lalu.

AY ditangkap di masjid di desanya. Dia memilih tidak pulang ke rumah lantaran selalu ditagih hutang.

Penyidik pun menjerat AY dengan pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan. Dia terancam 4 tahun penjara.

“Kami masih akan melakukan pengembangan, karena tersangka sudah banyak menggadaikan kendaraan mobil. Apabila ada korban yang merasa ditipu olehnya, silahkan melapor,” jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa.

Kata Kasat, kepolisian menahan oknum kades dengan perkara penipuan dan penggelapan 3 unit mobil ini.

Korban yang melapor salah satunya adalah Mam, asal Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan.

Dia melapor pada 25 Juli lalu bersama korban lainnya MR asal Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Mobil milik Mam merk Toyota Avanza tahun 2013 warna hitam metalik dengan nopol N 1425 XI, digelapkan oleh Kades, yang disewa sejak 20 Juli lalu.

Sedanhkan milik MR dua unit mobil, yakni Toyota Avanza tahun 2023 warna putih nopol N 1189 XF dan AGYA tahun 2014 warna silver metalik nopol N 1409 XH. Dua mobil itu disewa AY sejak 17 Juli lalu.

Adapun modus tersangka menyewa kendaraan tersebut dengan alasan untuk mengantarkan anaknya ke pondok. Alasan lainnya juga untuk keperluan pribadi.

Namun setelah kendaraan dibawa atau dikuasai oleh tersangka langsung digadaikan dan uangya untuk keperluan sehari -hari dan senang-senang.

Mendapati itu, pihaknya melakukan penyelidikan. Pada (1/8) keberadaan berhasil terdeteksi.

Pukul 01.00, petugas mengamankan AY ketika sedang sembunyi di masjid wilayah Kecamatan Rejoso.

Saat penangkapan, Kades tertidur pulas. Kades mengaku, tidak berani pulang karena banyak yang menagih hutang dan menanyakan keberadaan mobil atau motor yang dipinjam atau disewanya.

AY diduga juga melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berkelanjutan dan atau penggelapan yang dilakukan secara berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman 4 tahun penjara.

Saat ini polisi sedang melakukan penahanan terhadap AY serta dilakukan pengembangan.

Karena menurut informasi, masih ada korban selain MR danb MAM.

Kini tiga mobil sudah berhasil diamankan kepolisian. Ketiga mobil tersebut dijadikan barang bukti dengan dilengkapi surat kepemilikan kendaraan.

Mas Choi, panggilan akrab kasatreskrim menambahkan, mobil Agya digadaikan AY senilai Rp 10 juta.

Sementara Avanza digadaikan senilai Rp 30-35 juta. “Kendaraan sudah diamankan. Kami masih akan melalukan pengembangan,” ujarnya. (zen/fun)

Editor : Fandi Armanto
#penipuan #penggelapan #rental mobil #kades #rejoso