BANGIL, Radar Bromo –Tak dilarang tapi dibatasi. Sikap ini ditunjukkan pemerintahan Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo atas karnaval sound horeg yang semakin ramai menjelang Agustusan.
Bupati pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur penyelenggaraan karnaval dan hiburan keramaian menggunakan sound system bervolume tinggi.
Aturan ini diterbitkan usai rapat koordinasi bersama puluhan tokoh agama dari berbagai kecamatan.
Dalam forum itu, Bupati dan Wabup Pasuruan M. Shobih Asrori menampung semua aspirasi. Utamanya soal keluhan warga terhadap fenomena sound horeg yang mulai meresahkan.
”Terima kasih atas fatwa dan masukan dari para kiai dan alim ulama. Ini jadi pengingat penting bagi kami di Pemkab Pasuruan. Juga jadi rem sosial bagi masyarakat dalam berkegiatan,” tegas Bupati Rusdi.
Fatwa yang dimaksud Rusdi yaitu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan Forum Satu Muharram. Dua lembaga ini sebelumnya mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan sound horeg berlebihan yang menimbulkan mudarat.
Adapun Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati Pasuruan memuat 13 poin penting yang harus dijadikan pedoman. Mulai dari urusan perizinan, jam operasional, volume suara, hingga konten hiburan yang ditampilkan dalam karnaval.
Secara teknis, panitia wajib mengantongi izin tertulis dari Polres/Polresta, dengan rekomendasi dari kepala desa/lurah dan unsur Muspika setempat.
Sound system yang dipasang di atas truk atau pikap juga wajib mengikuti aturan lalu lintas dan larangan ODOL (Over Dimension Over Load) sesuai PP Nomor 55 Tahun 2021.
Tujuannya jelas. Yaitu, menghindari kerusakan jalan, gangguan lingkungan, dan menjaga keselamatan masyarakat. Terlebih, banyak kendaraan modifikasi sound system yang kerap tidak sesuai spesifikasi jalan desa.
Selain teknis, konten hiburan juga jadi sorotan. Panitia dilarang menampilkan aksi yang melanggar norma kesusilaan, pornoaksi, atau mempertentangkan unsur SARA. Jika memasuki waktu salat, sound system harus dimatikan.
”Semua harus tetap menghormati nilai-nilai sosial dan agama. Hiburan boleh, tapi jangan kebablasan,” tambah Rusdi.
Jam operasional pun dibatasi. Sound system hanya boleh dibunyikan sampai pukul 23.00. Jika lewat dari itu, kegiatan dianggap melanggar aturan.
Panitia juga bertanggung jawab penuh atas kerusakan atau kerugian yang mungkin timbul dari kegiatan hiburan tersebut. Termasuk jika terjadi perkelahian, kerusuhan, atau kerusakan fasilitas umum akibat sound horeg.
Bupati juga melarang keras praktik mabuk-mabukan, judi, membawa senjata tajam, dan barang terlarang lainnya selama kegiatan berlangsung.
Soal volume suara, Pemkab mengimbau agar ambang batas kebisingan mengacu pada rekomendasi WHO.
“Jangan sampai bikin telinga berdenging, apalagi merusak bangunan di sekitar lokasi,” terang Rusdi.
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Rusdi memerintahkan seluruh camat di 24 kecamatan agar segera menyosialisasikan SE ini kepada seluruh kepala desa dan panitia karnaval.
Ia berharap kegiatan hiburan tetap jalan, tapi tertib, aman, dan tidak memicu kontroversi dan kerugian bagi sebagian pihak. (tom/hn)
Aturan Karnaval Sound System:
- Wajib izin Polres dan rekomendasi Kades/Muspika
- Kendaraan sound harus sesuai aturan lalu lintas & ODOL
- Dilarang menampilkan konten pornoaksi/SARA
- Dilarang saat waktu salat
- Volume sesuai ambang batas WHO
- Batas waktu sound horeg pukul 23.00
- Tidak boleh bawa miras, sajam, dan narkoba
- Tidak boleh disertai judi
- Menjaga ketertiban umum
- Menghindari kerusakan fasilitas umum
- Bertanggung jawab atas dampak kegiatan
- Harus ada kesepakatan dengan warga
- Sanksi bagi pelanggar sesuai hukum berlaku