PURWOREJO, Radar Bromo - Meski terdapat petugas Satpol PP Kota Pasuruan, dua anak punk ini nekat mengamen di persimpangan Purutrejo, Kecamatan Purworejo. Mereka pun diamankan ke Mako Satpol PP, Minggu (27/7).
Dua anak punk tersebut adalah Eka, 19, asal Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo dan Jalal, 22, asal Desa Legowok, Kecamatan Pohjentrek. Keduanya pun bermalam di tahanan Mako Satpol PP.
Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Iman Hidayat mengatakan, setiap persimpangan Kota Pasuruan memang sudah ada petugas yang stanbay sejak pukul 07.00 sampai 16.00.
Di atas jam itu, petugas lainnya berpatroli. Nah, saat berpatroli, dua anak punk sedang mengamen pada pukul 19.20 di Persimpangan Purutrejo. Keduanya pun terjaring. “Mereka langsung dibawa ke Mako,” sampainya.
Sesampainya di Mako, petugas melakukan pembinaan. Keduanya sempat ditahan di ruang tahanan Mako Satpol PP selama semalam.
“Pagi hari, keduanya dibebaskan dengan catatan tidak mengulangi lagi,” ujarnya. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin