PASURUAN, Radar Bromo-Berulang kali ditindak, tidak lantas membuat aksi balap liar di Kota Pasuruan, berakhir.
Seakan tidak kapok, ada saja yang nekat melakukan balap liar. Seperti dini hari kemarin (17/7).
Polres Pasuruan Kota membubarkan aksi balap liar di Jalan Wahidin, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo.
Satu pelaku balap liar, Afif, 21, berhasil diamankan dalam razia yang berlangsung sekitar pukul 02.00. Barang bukti (BB) berupa motor modifikasi miliknya, ditilang.
Kini, BB ini diamankan di Unitlaka Satlantas Polres Pasuruan Kota di Jalan Balaikota. BB ini bisa diambil usai pelaku membayar denda tilang.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi menyebut razia ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Jalan Wahidin kerap dijadikan arena balap liar.
Sehingga Satlantas melakukan patrol. Ternyata ada balap liar di lokasi itu.
"Informasi dari masyatakat melalui DM (Direct Message, red) Instagram. Bahwa jam 1.30 di lokasi sekitar, sering dijadikan arena balap liar," katanya.
Jun-sapaannya menyebut, saat dirazia, banyak pelaku langsung melarikan diri. Hanya, Afif yang berhasil ditangkap.
Pelaku langsung ditilang. Ia bisa mengambil motor miliknya usai mengikuti sidang tilang.
Tentunya, ia harus membayar denda tilang dengan membawa syarat bukti kepemilikan.
"Dengan membawa STNK, BPKB dan KTP, lanjut melengkapi kendaraan sesuai standar peruntukannya. Motor dikembalikan ke standar," tutur Jun. (riz/one)
Editor : Fahreza Nuraga