REJOSO, Radar Bromo - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota berhasil menggagalkan rencana S untuk mengedarkan narkoba.
Tak hanya menangkap S, 23, warga Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti darinya.
Penangkapan itu berlangsung Sabtu (28/6) malam. Saat itu, petugas mendalami informasi yang diperoleh dari warga.
Untuk mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Rejoso.
Dalam pendalaman tersebut, petugas mendapati S yang tampak mencurigakan. Ketika itu, tersangka berada di sekitaran jalan raya pantura, Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sabu-sabu seberat 0,51 gram dari tersangka. Barang tersebut dibungkus tisu dengan dilapisi isolasi coklat dan tengah digenggamnya di tangan kanan,” beber kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk menggeledah rumah tersangka.
Hasilnya, ada 800 butir pil tryhexpenidyl yang ditemukan di rumahnya. Pil terlarang itu, dikemas dalam bungkus berbeda-beda.
Bersama barang bukti yang ditemukan, tersangka digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan.
“Tersangka kami jerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” urainya. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin