Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Empat Nelayan Diamankan Polairud Polres Pasuruan Kota, Begini Alasannya

Fuad Alyzen • Senin, 30 Juni 2025 | 17:25 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

PASURUAN, Radar Bromo- Pelanggaran jalur tangkap di perairan wilayah hukum Polairud Polres Pasuruan Kota masih bermunculan. Selama enam bulan ini, polisi mengamankan empat pelanggar jalur tangkap.

Ps Kanit Gakkum Satpolairud Polres Pasuruan Kota Aipda Panji Purnama mengatakan, sejak Januari-Juni 2025, pihaknya masih menemukan pelanggar jalur tangkapan. Terutama kapal besar yang menangkap ikan di jalur kapal kecil.

“Tentu itu pelanggaran. Karena dikhawatirkan akan bentrok dengan kapal kecil,” katanya.

Sebenarnya, kata Panji, setiap ukuran kapal ada jalur penangkapannya masing-masing. Kapal 6 gross tonase (GT) seharusnya wilayah tangkapnya di jalur dua. Semakin tinggi GT-nya, wilayah tangkapnya semakin ke tengah.

Panji mengaku, selama ini sering menemukan kapal 6 GT melakukan penangkapan ikan di jalur 1A atau jalur tepian laut. Padahal, jalur ini khusus kapal kecil.  “Kapal 6 GT seharusnya berada pada jalur dua,” katanya.

Selama enam bulan ada empat nelayan yang diamankan. Semua kapal yang melanggar berukuran 6 GT. Mereka warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Setelah diperiksa, mayoritas mengaku nekat masuk jalur kapal kecil karena ikan yang akan ditangkap mengarah ke jalur 1A. Kemudian, mereka tanpa sadar mengikutinya.

Karena melanggar, mereka diserahkan ke Dinas Perikanan Kota Pasuruan untuk dibina.

“Semuanya diserahkan ke Dinas Perikanan Kota Pasuruan,” ujar Panji. (zen/rud)

Editor : Fandi Armanto
#nelayan #polair