PASURUAN, Radar Bromo - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pasuruan sejauh ini belum bisa memastikan untuk menambah cagar budaya.
Bahkan, kini tergantung terhadap kebijakan tim anggaran. Karena usulan penetapan cagar budaya memerlukan biaya tak sedikit.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kota Pasuruan Agus Budi Darmawan mengatakan, penambahan cagar budaya bergantung kepada tim anggaran. Sebab, usulan membutuhan tim yang akan mengusulkan ke Balai Cagar Budaya.
Pembentukan tim ini butuh anggaran. Sementara, tahun ini ada kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat.
Karena itu, Disdikbud hanya bisa menyesuaikan, sehingga usulan menunggu tim anggaran.
“Jika ada anggaran dari tim anggaran untuk mengusulkan cagar budaya baru, maka bisa kami bentuk tim,” katanya.
Agus mengatakan, sejauh ini ada 16 objek di Kota Pasuruan, yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Terakhir, lima bangunan ditetapkan pada 2021. Di antaranya, SDN Pekuncen, Rumah Dinas Wakil Wali Kota, Kompi Bantuan Yon Zipur, Gereja GPIB PNIEL, dan SMPN 2 Kota Pasuruan.
Pada 2020 lalu, ada 11 objek yang juga ditetapkan sebagai cagar budaya. Di antaranya, Gedung Pancasila, Gereja St Antonius Padova, Gedung Woeloe, Klenteng Tjoe Tiek Kiong, dan Rumah Daroessalam.
“Tentu kami berupaya untuk menambah cagar budaya. Namun, tetap menunggu kebijakan tim anggaran,” ujarnya. (riz/rud)
Editor : Fandi Armanto