KEJAYAN, Radar Bromo-Nasib Saiful Anwar, kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, kini di ujung tanduk.
Usai ditahan Polres Pasuruan karena dugaan korupsi dana desa, Saiful Anwar terancam diberhentikan sementara dari jabatannya.
Saat ini, Pemkab Pasuruan sedang menunggu tembusan surat penetapan tersangka resmi sebagai dasar hukum pemberhentian itu.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pasuruan Diano Vela Fery menegaskan, pihaknya belum bisa mengambil tindakan. “Belum dapat laporan resmi,” ujarnya singkat.
Tanpa laporan resmi penetapan tersangka, Pemkab Pasuruan tidak bisa serta-merta memberhentikan Saiful Anwar. Hal senada diungkapkan Camat Kejayan Wijaya Sugiarto.
“Kami juga menunggu surat penetapan tersangka. Itu akan menjadi dasar pemberhentian sementara bagi yang bersangkutan,” jelas Wijaya.
Menurutnya, pemberhentian sementara harus berdasarkan payung hukum yang kuat. Perbup Nomor 156/2022 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif bagi Kepala Desa menyebutkan, sanksi administratif diberikan kepada kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagai kepala desa.
“Normatifnya, kalau sudah ada surat penetapan tersangka, disampaikan ke BPD agar membuat surat laporan ke bupati untuk dilakukan pemberhentian sementara karena proses hukum masih berjalan,” beber Wijaya.
Langkah ini juga akan dibarengi dengan penentuan pengisian pejabat sementara kades sementara.
Pemberhentian secara permanen baru akan dilakukan setelah ada putusan hukum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Ambal-ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan Saiful Anwar, 58 akhirnya ditahan polisi.
Penahanan itu dilakukan usai Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 3 Juni 2025.
Menurutnya, SA disangka melakukan korupsi anggaran APBDes periode tahun anggaran 2021 dan 2022. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi