Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Babak Baru Kasus Hak Merek Bantal Harvest di Pasuruan, Deby Dijebloskan Tahanan

Fuad Alyzen • Kamis, 12 Juni 2025 | 05:59 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PASURUAN, Radar Bromo - Deby Afandi, pelaku UMKM asal Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan yang dikenal melalui usaha bantal rumah tangga bermerek Harvest, harus menerima kenyataan pahit.

Selasa (10/6), rumahnya tiba-tiba didatangi tiga mobil kejaksaan Kota Pasuruan.

Tanpa banyak bicara, tim Kejari Kota Pasuruan menjemput Deby dan mengeksekusinya.

Deby pun digiring ke Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan untuk menjalani hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kuasa Hukum Sahlan Azwar mengatakan, putusan banding itu terasa jauh lebih berat dibanding vonis awal Pengadilan Negeri Kota Pasuruan yang hanya menjatuhkan denda 50 juta tanpa pidana kurungan.

“Pak Deby bukan penjahat kelas kakap. Ia pelaku UMKM yang tengah berjuang menjalankan usaha legal, dengan merek yang ia pakai secara sah. Namun, satu kelalaian administratif bisa membuatnya kehilangan kebebasan," ujarnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Eko Joko Purwanto membenarkannya.

Deby telah dieksekusi dan dikirim ke Lapas Kelas IIB Pasuruan, dengan hukuman penjara 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. “Kemarin (Selasa, red) kami jemput ke rumahnya,” sampainya.

Alasan Deby dikirim ke lapas, karena telat melakukan relaas dengan waktu yang sudah ditentukan. (zen/one)

Editor : Jawanto Arifin
#pidana #hak merek #Perdata #gugatan #bantal