PASURUAN, Radar Bromo - Deby Afandi, pelaku UMKM asal Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan yang dikenal melalui usaha bantal rumah tangga bermerek Harvest, harus menerima kenyataan pahit.
Selasa (10/6), rumahnya tiba-tiba didatangi tiga mobil kejaksaan Kota Pasuruan.
Tanpa banyak bicara, tim Kejari Kota Pasuruan menjemput Deby dan mengeksekusinya.
Deby pun digiring ke Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan untuk menjalani hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kuasa Hukum Sahlan Azwar mengatakan, putusan banding itu terasa jauh lebih berat dibanding vonis awal Pengadilan Negeri Kota Pasuruan yang hanya menjatuhkan denda 50 juta tanpa pidana kurungan.
“Pak Deby bukan penjahat kelas kakap. Ia pelaku UMKM yang tengah berjuang menjalankan usaha legal, dengan merek yang ia pakai secara sah. Namun, satu kelalaian administratif bisa membuatnya kehilangan kebebasan," ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Eko Joko Purwanto membenarkannya.
Deby telah dieksekusi dan dikirim ke Lapas Kelas IIB Pasuruan, dengan hukuman penjara 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. “Kemarin (Selasa, red) kami jemput ke rumahnya,” sampainya.
Alasan Deby dikirim ke lapas, karena telat melakukan relaas dengan waktu yang sudah ditentukan. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin