Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Hanya 21.501 Wajib KTP di Kota Pasuruan Memiliki IKD, Kurang Diminati?

Fahrizal Firmani • Kamis, 22 Mei 2025 | 19:05 WIB
URUS: Pembuatan IKD oleh pegawai Pemkot Pasuruan. Sejauh ini, belum 14 persen masyarakat Kota Pasuruan memiliki IKD.
URUS: Pembuatan IKD oleh pegawai Pemkot Pasuruan. Sejauh ini, belum 14 persen masyarakat Kota Pasuruan memiliki IKD.

PASURUAN, Radar Bromo - Belum semua wajib KTP di Kota Pasuruan memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baru 21.501 wajib KTP yang telah mempunyai IKD. Padahal walau belum wajib, IKD sangat penting.

Kepala Dispendukcapil Kota Pasuruan, Siti Maryam menyebut wajib KTP di Kota Pasuruan mencapai 154.614 orang.

Dari jumlah ini, yang memiliki IKD baru 21.501 orang atau sekitar 13,86 persen. Masih jauh dari target nasional yang mencapai 30 persen.

"Namun belum ada daerah yang memenuhi target nasional. Kami juga masih berupaya memenuhi target ini bertahap," kata Maryam.

Ia menjelaskan, IKD adalah KTP digital. Dengan IKD, masyarakat tidak perlu bepergian membawa kartu fisik.

Cukup membawa smart phone. Sejauh ini, memang belum semua pelayanan meminta masyarakat menunjukkan kartu digital ini.

Namun diyakini secara bertahap, masyarakat akan beralih ke kartu digital. Banyak pelayanan yang sudah mulai menerima kartu digital.

Seperti pemesanan tiket kereta api, pengurusan di perbankan atau pemesanaan tiket pesawat.

"Kami rutin sosialisasi dengan menggandeng kelurahan dan kecamatan, agar semakin banyak yang beralih ke digital," tutur Maryam. (riz/one)

Editor : Jawanto Arifin
#kota pasuruan #dispendukcapil #ikd #KTP digital #pemkot pasuruan