Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

13 Orang Penikmat Dana Hibah PKBM Salafiyah Kejayan Pasuruan Kembalikan Uang Capai Rp 203,6 Juta

Muhamad Busthomi • Rabu, 7 Mei 2025 | 03:16 WIB
Sejumlah saksi memberikan keterangan dalam sidang lanjutan korupsi PKBM di Kabupaten Pasuruan, Rabu (23/4). (Istimewa)
Sejumlah saksi memberikan keterangan dalam sidang lanjutan korupsi PKBM di Kabupaten Pasuruan, Rabu (23/4). (Istimewa)

BANGIL, Radar Bromo–Belasan orang mengembalikan dana hibah yang dikelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Kejayan. Total ada 13 orang yang mengembalikan dana hibah itu.

Mereka mengembalikan uang yang sebelumnya diterima dari tersangka Bayu Putra Subandi (BPS), ketua PKBM Salafiyah Kejayan.

Uang itu dikembalikan melalui kantor Kejari Kabupaten Pasuruan di Bangil dengan nilai total Rp 203.690.000.

Uang itu pun langsung disita oleh kejaksaan sebagai barang bukti krusial dalam dugaan korupsi dana hibah PKBM Salafiyah Kejayan yang saat ini tengah disidangkan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Pasuruan Ferry Hari Ardianto membenarkan pengembalian uang tersebut.

Tiga belas orang yang mengembalikan uang itu berasal dari berbagai latar belakang.

Termasuk di dalamnya, sejumlah pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan. Ada juga pihak-pihak lain yang turut kecipratan dana haram tersebut.

”Total sekitar Rp 203.690.000 yang terkumpul dari 13 orang itu. Mereka mengakui sudah menerima uang dari terdakwa dan sekarang bersedia mengembalikannya,” kata Ferry.

Sayangnya, Ferry enggan membuka nama-nama dari 13 orang yang memilih jalur kooperatif dengan mengembalikan uang hasil korupsi dana hibah PKBM Salafiyah tersebut.

Menurutnya, pengungkapan identitas para penerima aliran dana itu merupakan wewenang penuh penyidik. Dan saat ini, penyidik tengah berupaya mendalami peran masing-masing individu dalam pusaran kasus ini.

”Namun, harus dipahami bahwa pengembalian uang ini tidak bisa menghapus tindak pidananya,” tegas Ferry.

Ia mengingatkan, konsekuensi hukum tetap berlaku. Meskipun demikian, Ferry mengapresiasi langkah sukarela para penikmat uang haram tersebut.

Menurutnya, iktikad baik mengembalikan uang yang diterima dari terdakwa selama ini akan menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Sebelumnya, fakta mengejutkan terungkap di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sebanyak 12 saksi yang merupakan pegawai Disdikbud Kabupaten Pasuruan mengakui telah menerima aliran dana dari terdakwa BPS.

Pengakuan yang membuat majelis hakim geleng-geleng kepala itu mengungkap betapa mirisnya pengelolaan dana bantuan negara itu.

Dana hibah PKBM Salafiyah Kejayan itu seharusnya digunakan untuk memajukan pendidikan. Namun, justru diselewengkan untuk tasyakuran dan dibagi-bagikan begitu saja.

Dalam persidangan terungkap pula bahwa penerima aliran dana korupsi PKBM Salafiyah Kejayan merentang. Mulai tingkatan paling bawah hingga pucuk pimpinan di Disdikbud.

Artinya, ”manisnya” uang haram itu turut dinikmati mulai dari staf biasa hingga kepala dinas.

Besaran uang yang diterima pun bervariasi. Mulai Rp 500 ribu per ”kedatangan” hingga puluhan juta rupiah. Bahkan, ada yang mencapai sekitar Rp 80 juta.

Fakta ini diakui oleh terdakwa dan tidak dibantah oleh para pegawai Disdikbud yang menjadi saksi di persidangan.

Gelombang pengembalian uang ini menjadi babak baru dalam upaya penuntasan kasus korupsi yang mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Pasuruan. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#pasuruan #kejari kabupaten pasuruan #dana hibah #Korupsi PKBM #kejayan