PASURUAN, Radar Bromo-Tarik ulur penyelesaian pembangunan Jalur Lingkar Utara (JLU) di Kota Pasuruan mendapat sorotan tajam dari legislatif.
Dewan menagih komitmen pemkot untuk menyelesaikan proyek JLU. Mengingat, pembesasannya tidak kunjung rampung selama bertahun-tahun.
Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan mengungkapkan yang terpenting dari JLU adalah niat pemkot. Mau dilanjutkan atau tidak.
Jika ingin dilanjutkan, maka harus ada komitmen untuk menyelesaikannya. Mengingat, anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasannya, besar.
Jika dibebaskan per hari ini, kebutuhannya mencapai Rp 260 miliar. Nah, saat ini, telah dibahas perda tentang pembentukan dana cadangan untuk JLU.
Tentunya, pemkot harus membentuk dana cadangan sesuai kebutuhan.
Kalau tidak segera membentuk, bisa berpengaruh pada penetapan lokasi (penlok).
Sebab persyaratan penlok, pemkot harus terlabih dahulu mengurus Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), hingga kajian lingkungan.
Selanjutnya, barulah terbit Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).
Ini penting, sebab peruntukannya dalam rangka mendeskripsikan pembebabasan tanahnya, berasal darimana hingga anggaran pembangunan.
"Karena itu, membentuk dana cadangan sesuai kebutuhan itu penting. Kebutuhannya itu Rp 260 miliar, maka ini yang harus dipenuhi," katanya.
Ketua Tanfidz DPC PKB Kota Pasuruan ini menyebut, memang ada beberapa opsi untuk pengalokasian anggaran. Bisa menggunakan belanja langsung.
Dengan alokasi dana cadangan untuk JLU sebesar Rp 87 miliar tahun ini, maka sisanya butuh Rp 173 juta.
Dengan proyeksi bisa diselesaikan selama empat tahun, berarti butuh Rp 40 miliar setiap tahun.
Yang jadi pertanyaan, kata Ismail, apa pemkot mampu membelanjakannya setiap tahun.
Apalagi, penlok itu hanya berlaku selama empat tahun. Jika lewat dari itu, maka harus melakukan pengurusan lagi, imbas penlok kadaluwarsa.
Apalagi kejadian penlok mati sempat terjadi pada 2017 lalu. Jika tidak bisa dibelanjakan tepat waktu. Maka berpotensi terjadi Sisa Lebih Penganggaran (Silpa).
Nah, agar bisa tepat waktu, maka harus dialokasikan dua kali lipat di tahun berikutnya.
Maka di tahun berikutnya, harus dianggarkan Rp 80 miliar, dengan asumsi setiap tahun Rp 40 miliar.
Namun jika tidak terserap lagi, maka terjadi Silpa kembali. Jika demikian, harus dianggarkan lipat tiga di tahun berikutnya.
"Cuma yang jadi masalah, jika berulang kali terjadi Silpa, bisa mendapat catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP)," tutur Ismail.
Jika demikian, bisa berdampak pada pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperoleh pemkot dari pusat di tahun berikutnya.
Pemerintah pusat, bisa beralasan anggaran Silpa yang tidak terserap tinggi. Maka, tentunya jika ini sampai terjadi, bisa menganggu proses pembangunan di Kota Pasuruan.
Mekanisme lain, bisa dengan mengajukan pembiayaan melalui perbankan atau pusat.
Apalagi, kemampuan fiskal pemkot sangat tinggi, bisa menjadi ukuran agar pembebasan lahan bisa dibiayai dengan utang.
Tentunya, pemkot bisa melakukan kajian dengan menghitung tingkat suku bunga dibanding dengan kenaikan harga tanah.
Baik, mekanisme pertama atau kedua yang dipilih, tentu yang paling penting, adalah niat dan komitmen pemkot.
Jika memang tidak mau melanjutkan JLU, tentu tidak menjadi masalah. Namun, yang harus diperhatikan, lahan di seksi I dan II sudah dibebaskan. Lahan yang sudah bebas ini mau dikemanakan.
"Semuanya dikembalikan ke pemkot. Kalau memang tidak ada niatan menyelesaikan JLU, ya tidak usah bentuk perda," tutur Ismail.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pasuruan, Ismu Hardiyanto menuturkan ada rencana dari pemkot untuk pembiayaan pembebasan lahan JLU itu menggunakan dana cadangan sebesar Rp 87,5 miliar.
Sementara, sisanya dari belanja langung yang dialokasikan selama empat tahun. Sehingga tiap tahun adalah Rp 40 miliar.
Namun, yang lebih penting adalah, komitmen pemkot terkait bisa tidaknya JLU ini terealisasi.
Sebab, pembebasan lahan baru terjadi usai penlok baru rampung. Dan ini, membutuhkan status tanah jelas, Andalalin, hingga desain untuk penganggaran pembangunannya.
"Perda dana cadangan sudah berulang kali diperpanjang. Namun pembebasannya masih mandeg. Jadi kami tagih komitmen pemkot," tutur Ismu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan Gustap Purwoko mrelalui Kabid Bina Marga, Roni Abas menyebut pembebasan lahan menunggu penlok baru rampung.
Pihaknya sudah mengajukan pada ATR/BPN terkait hal ini. Namun, ada beberapa hal yang masih perlu direvisi.
Pemkot juga rutin berkoordinasi dengan pemprov. Mengingat, sekitar 6 hektar lahan JLU, akan melewati wilayah pantai yang merupakan kewenangan provinsi.
Begitu penlok turun, maka akan dilakukan proses appraisal untuk menaksir harga pembebasan lahannya.
"Dana untuk pembebasan nanti, bagian keuangan yang lebih paham. Kami hanya teknis pada penlok, appraisal dan pembebasan lahan," kata Roni. (riz/one)
Editor : Fahreza Nuraga