PANGGUNGREJO, Radar Bromo - Satpol PP Kota Pasuruan, mulai bertindak tegas terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di Alun-Alun Pasuruan.
Semua PKL yang menggelar lapak di dalam kanstin alun-alun diberikan Surat Peringatan (SP).
Satpol PP melayangkan SP karena semua PKL membandel. Mereka menggelar tikar di trotoar di kawasan alun-alun. Jika masih mokong, maka akan disita dan dimusnahkan.
Plt Sekretatis Satpol PP Kota Pasuruan Iman Hidayat mengatakan, sudah berkali-kali ditertibkan, PKL masih membandel.
Bahkan sudah bertahun-tahun lamanya, pembinaan dan sosialisasi dilakukan.
Hasilnya, tetap saja, banyak PKL yang tidak menghiraukan. Seolah-olah aturan hanya berupa tulisan. Mereka tetap menggelar lapaknya.
Kini petugas akan lebih tegas. Yakni akan menyita tikar bagi PKL yang masih melanggar.
“Kami sudah menyita beberapa tikar milik PKL. Begitu ada yang menggelar tikar, maka akan kami sita,” sampainya.
Tikar atau karpet yang disita, ditahan hingga sepekan. Jika PKL mengajukan pengambilan, maka petugas akan menyerahkannya.
Namun, terlebih dahulu akan didata. Jika ditemukan melanggar kembali, akan dimusnahkan.
Ia menambahkan, Kamis (24/4) malam petugas melakukan penyisiran. Serta memberikan SP kepada semua PKL yang ada di dalam kanstin alun-alun.
“Jadi, ketika kami mendapati pelanggaran kembali, maka akan kami tindak tegas dengan melakukan penyitaan,” jelasnya. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin