Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kasus Korupsi PKBM Rp 5,21 M di Kabupaten Pasuruan, Baru Satu Tersangka Ini Kembalikan Kerugian Negara  

Muhamad Busthomi • Kamis, 17 April 2025 | 03:25 WIB

 

Kejari Kabupaten Pasuruan saat merilis kasus korupsi PKBM, beberapa waktu lalu. (M Busthomi/ Radar Bromo)
Kejari Kabupaten Pasuruan saat merilis kasus korupsi PKBM, beberapa waktu lalu. (M Busthomi/ Radar Bromo)

BANGIL, Radar Bromo - Akumulasi kerugian negara dari pusaran korupsi bantuan operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan begitu fantastis.

Dari lima orang yang sudah dihadapkan pada proses hukum dengan jadi tersangka, total kerugian negara mencapai Rp 5,21 miliar.

Namun, hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan baru menerima pengembalian dari Erwin Setiawan.

Itu pun nilainya hanya Rp 250 juta. Sementara totak uang yang diduga dinikmati oleh Erwin mencapai Rp 2,5 miliar.

Sementara Bayu Putra Subandi yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, sama sekali belum mengembalikan kerugian negara.

Padahal, nilai korupsi yang didakwakan pada Bayu juga tak kalah besar. Yakni, mencapai Rp1,9 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan Ferry Hari Ardianto mengatakan, tiga tersangka yang ditahan dua hari lalu juga belum ada iktikat mengembalikan kerugian negara.

Padahal, nilai korupsinya cukup besar. Hasil korupsi yang dilakukan Adi Purwanto misalnya, mencapai Rp 436 juta dari total dana bantuan yang diterima Rp 2,130 miliar.

Sedangkan dari total dana bantuan yang diterima PKBM Sabilul Falah, M. Najib diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 377 juta.

Sementara Nurkamto, menikmati keuntungan sebesar Rp 15 juta lantaran dirinya memberikan data akses Pusdatin ke Erwin Setiawan.

”Jadi sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara kecuali dari tersangka ES (Erwin Setiawan) yang diserahkan sebesar Rp 250 juta,” kata Ferry.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto menambahkan, pengembalian kerugian negara tidak serta merta meloloskan para tersangka dari jerat hukum.

Dengan kata lain, mereka harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hakim.

Tapi paling tidak, dengan mengembalikan kerugian negara akan menjadi pertimbangan JPU dalam menuntut hukuman mereka. ”Karena itu, kami juga mengimbau seluruh PKBM yang lain untuk kooperatif,” kata dia.

Ia mengingatkan, penyidikan kasus yang sudah memasuki jilid ketiga ini belum akan berhenti.

”Pengembangan terus dilakukan oleh penyidik. Kami akan kejar hingga tuntas,” kata Teguh.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional PKBM.

Mereka adalah tersangka baru yang ditengarai sebagai aktor intelektual dalam korupsi itu. Masing-masing adalah Nurkamto, Adi Purwanto, dan M. Najib.

Para tersangka sebelumnya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Senin (14/4) sore, mereka keluar dari ruang penyidik dengan memakai rompi berwarna merah muda.

Ketiganya lalu digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Bangil. Dengan demikian, sudah ada lima tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan sudah menahan dua tersangka. Pertama, Bayu Putra Subandi selaku ketua PKBM Salafiyah Kejayan. Dia ditahan setelah ditetapkan tersangka pada Senin, 30 Desember 2024.

Tersangka kedua yaitu Erwin Setyawan yang merupakan PTT Disdikbud. Dia sekaligus Ketua PKBM Riyadhul Arkham Pandaan. Erwin mulai ditahan sejak ditetapkan tersangka pada 24 Januari 2025. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#pasuruan #kejari kabupaten pasuruan #kerugian negara #Korupsi PKBM