KRATON, Radar Bromo - Aksi pemblokiran jalan di Desa Semare, Kecamatan Kraton, kini masih didalami Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Kepolisian berencana akan memanggil pihak yang bertanggung jawab atas penutupan tersebut. Jika hasilnya perbuatan mereka masuk unsur pidana, mereka akan disanksi secara hukum.
Diketahui ada lima belas orang yang rencananya akan dipanggil dan dimintai keterangan. Semuanya merupakan warga sekitar. Mereka akan dipanggil secara bertahap.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengatakan, setelah pembukaan pemblokiran jalan yang diduga oleh warga, ada 15 orang yang akan dipanggil ke Mapolres Pasuruan Kota.
Mereka akan diperiksa secara bertahap. Hari pertama lima orang dan bertahap sampai tiga hari berturut-turut.
“Mereka akan dipanggil secara bertahap, lima orang per lima orang,” sampai pria yang akrab disapa Mas Choi itu.
Mereka akan diperiksa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Jika sampai terbukti ada unsur pidana, kata Mas Choi, tentu akan disanksi sesuai hukum berlaku. Hasilnya akan terjawab setalah pemeriksaan dan penyelidikan.
Diberitakan sebelumnya, Sabtu (12/4) lalu kepolisian mendapat laporan adanya pemblokiran jalan menuju pesisir Desa Semare, Kecamatan Lekok.
Akses jalan diklaim milik pribadi oleh ahli waris yang merupakan warga sekitar. Juga dengan alasan terganggu karena akses jalan tersebut sering dilalui kendaraan perusahaan.
Karena diketahui akses jalan umum, kepolisian membuka pemblokiran jalan tersebut. Dalam pembukaan blokir jalan itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara ikut turun langsung. (zen/fun)
Editor : Abdul Wahid