KEJAYAN, Radar Bromo - Pengalaman hidup di penjara, tak lantas membuat Zainal Abidin, 51, warga Dusun Asem Jajar, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, kapok.
Buktinya, residivis judi dan pengeroyokan ini kembali berulah hingga membuatnya kembali meringkuk di tahanan.
Kali ini, ia ditahan atas kasus membawa sajam tanpa izin. Penangkapan itu, berlangsung Sabtu (12/4).
Bahkan, saat ditangkap, tersangka sempat melawan petugas.
Kapolsek Kejayan AKP Bambang Soesilo mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat di Dusun Klompang, Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan.
Petugas dilapori adanya seseorang yang mencurigakan membawa sajam.
Mendapati itu, petugas langsung mendatangi lokasi. Saat itulah, petugas mendapati Zainal dengan gelagat mencurigakan. Petugas pun melakukan pengamanan.
Namun, bukannya pasrah, pelaku malah melawan. Hingga membuat petugas melakukan tindakan untuk melumpuhkannya.
“Kami mendapati sajam berupa celurit yang diselipkannya di pinggang. Pelaku dan barang buktinya kami bawa ke Mapolsek Kejayan untuk pemeriksaan,” sampainya.
Saat diintrogasi, tersangka berdalih, sajam itu dibawanya untuk berjaga-jaga.
Namun, hal itu tidak dibenarkan. Karena merupakan pelanggaran pasal 2 ayat 1 UUD Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga: Ada Motif Dendam di Balik Aksi Begal Motor PNS asal Nguling oleh Satu Keluarga asal Kejayan Pasuruan
Setelah pemeriksaan lanjut, diketahui Zainal ini merupakan pelaku residivis judi dan pengeroyokan.
“Tersangka ini adalah bapak kandung Anisa yang ditahan di Polres Pasuruan atas kasus 365 pencurian dengan kekerasan lalu,” sampainya.(zen/one)
Editor : Muhammad Fahmi