KEJAYAN, Radar Bromo-Aksi penipuan modus menjanjikan masuk TNI mengantar Muhammad Syairozi, 56 masuk tahanan. Warga Dusun Wangkal, Desa Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan ini ditangkap polisi Sabtu (12/4).
Untuk mendapatkan uang ratusan juta, Syairozi merayu korban menjanjikan lolos masuk TNI. Kemudian melarikan diri usai mendapatkan uang.
Tak terima, korban melapor ke Polsek Kejayan. Sabtu (12/4) ia berhasil ditangkap. Syairozi pun dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Korbannya seorang perempuan, berinisial Putr asal Dusun Tanjung Ngabar, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Kejayan AKP Bambang Soesilo mengatakan, 2 Juni 2024 lalu korban bersama ayahnya Ali 55 bertemu tersangka di rumah makan Apung di Desa Sladi, Kecamatan Kejayan.
Saat itu, tersangka memainkan perannya. Meski bukan seorang aktor, namun Syairozi berhasil meyakinkan korban.
Ia menyatakan sering membantu dan memasukkan orang untuk menjadi anggota TNI.
Rayuannya membuat korban yakin dan semakin bertekad untuk menjadi bagian anggota TNI.
Korban pun mengikuti kemauan tersangka karena dia menjanjikan bisa meloloskan masuk menjadi anggota TNI untuk periode gelombang 1 tahun 2024 melalui mekanisme pembayaran senilai Rp 475 juta.
“Korban masih membayar 100 juta. Uang 100 juta ini sudah diterima tersangka,” sampai kapolsek.
Namun, pada saat proses perekrutan TNI berjalan, korban gagal seleksi pada tingkat pantukhir daerah.
Karena itu korban meminta uang dikembalikan sesuai janji. Namun, pelaku berbelit dan tidak bisa dihubungi.
Sampai tahun berikutnya, uang itu tak kunjung dikembalikan. Korban pun melapor ke Polsek Kejayan Sabtu (12/4).
Setelah mendapatkan laporan, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah korban. Namun, penangkapan Syairozi tidaklah mudah.
Penangkapan dilakukan usai dilakukan pemancingan. Yakni dengan memancing calon korban lain yang berminat menggunakan jasanya untuk lolos jadi anggota TNI.
Calon korban itu pun bikin janjian dengan pelaku. Skenario penangkapan berhasil usai pelaku sudah berada di rumah korban di Desa Sladi.
“Tersangka langsung diamankan ke Polsek Kejayan untuk dilakukan sidik lebih lanjut,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua lembar kuitansi penerimaan uang bermatrai tanda tangan terlapor, surat pernyataan, topi bertuliskan Istana kepresidenan Republik Indonesia.
Dua lembar bukti transfer uang ke nomor rekening terlapor, foto Profil Whats App terlapor bersanding dengan mantan Panglima TNI.
Setelah diperiksa, tersangka mengakui baru kali ini melakukan penipuan, dan uang korban dipakai sendiri untuk biaya operasional dan tidak masuk sama sekali ke instansi terkait.
“Tapi, kami masih akan lengkapi mindik dan memeriksa tersangka,” ujarnya. (zen/mie)
Editor : Muhammad Fahmi