Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Empat Terduga Pelaku Pesta Petasan yang Viral di Kota Pasuruan "Dilepas"

Fuad Alyzen • Sabtu, 12 April 2025 | 18:11 WIB
DIPERIKSA: Salah satu terduga pelaku saat dimintai keterangannya oleh polisi. Mereka bisa bernapas lega, karena perkaranya tidak diperpanjang hingga meja hijau.
DIPERIKSA: Salah satu terduga pelaku saat dimintai keterangannya oleh polisi. Mereka bisa bernapas lega, karena perkaranya tidak diperpanjang hingga meja hijau.

PANGGUNGREJO, Radar Bromo - Empat lelaki yang terancam hukuman berat karena meledakkan petasan di Jalan Kota Pasuruan usai Salat Ied, akhirnya bisa bernapas lega.

Mereka bisa menghirup bebas, setelah kasusnya diselesaikan dengan restorative justice (RJ).

Panit Reskrim Polsek Purworejo Ipda Hasanuddin menguraikan, kasus ini diselesaikan dengan RJ.

Dengan catatan, keempat terduga pelaku tidak mengulanginya lagi. Mereka, hanya wajib lapor, sepekan sekali.

Hasan-sapaannya menyampaikan, RJ dilakukan sesuai dengan beberapa pertimbangan.

Dua dari mereka, masih di bawah umur. Yang semuanya statusnya masih pelajar.

Pertimbangan lainnya, karena ke empat terduga pelaku bukan peracik besar.

Mereka membeli petasan kecil, yang kemudian dibongkar dan diracik menjadi petasan besar.

“Penyelesaian kasus dengan RJ ini, dilakukan sehari usai penangkapan. Jika peracik besar tetap akan ditahan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, euforia perayaan Idul Fitri 1446 H di Kota Pasuruan ternoda oleh aksi berbahaya sekelompok warga.

Mereka menggelar pesta petasan di Jalan Simpang Empat Niaga Raya, Jalan Soekarno Hatta, pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Aksi mereka viral di media sosial sampai berujung pada penangkapan empat terduga pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Purworejo.

Keempatnya adalah S, 50, pembuat video yang juga warga Kecamatan Panggung, Kota Pasuruan.

Serta MFI, 21, MI, 18, dan FH, 16. Ketiganya warga Kecamatan Panggungrejo yang berperan sebagai penyulut petasan.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa petasan berukuran besar yang mereka gunakan dirakit sendiri dari petasan jenis Thunder yang dibeli di daerah Pandaan.

Sebanyak 300 buah petasan Thunder, yang mereka beli dengan harga total Rp 750.000, dibongkar dan bubuknya dikumpulkan untuk membuat 17 buah petasan berukuran raksasa.

Aksi berbahaya ini dilakukan di tiga lokasi berbeda. Yakni di Jalan Niaga, Kumala, dan Jalan Sulawesi.

Para pelaku secara bergantian menyulut petasan dan bekerja sama membersihkan sampah kertasnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa gunting dan pisau yang digunakan untuk merakit petasan.

Keempat pelaku sempat terancam hukuman berat. Jika terbukti bersalah, mereka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (zen/one)

Editor : Jawanto Arifin
#kota pasuruan #petasan #viral #polres pasuruan kota #restorative justice