PANGGUNGREJO, Radar Bromo - Sebuah rumah di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, digeledah polisi.
Penggeledahan itu dilakukan seiring dugaan praktik jual beli miras yang dilakukan pemiliknya.
Hasilnya, petugas mendapati 56 botol miras jenis arak Bali yang dikemas dalam kardus. Minuman memabukkan beserta pemiliknya, MAS, digelandang ke Mapolres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan.
Razia minuman keras (miras) itu, berlangsung Sabtu (29/3) dini hari.
Polisi mengetahui kediaman MAS dijadikan tempat berdagang miras, usai penangkapan salah satu pembelinya.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi menyampaikan, razia itu berlangsung sekitar pukul 01.00.
Anggota Satresnarkoba bersama dengan Pleton Siaga Polres Pasuruan Kota dipimpin oleh Wakapolres Pasuruan Kota melaksanakan razia terpadu.
Saat itu, petugas berhasil mengamankan seseorang yang berinisial RA di Taman Kota, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo. Ia kedapatan mengonsumsi miras jenis arak Bali.
“Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui memperoleh miras dari MAS. Dari situlah, petugas bergerak ke rumah MAS,” sampainya.
Dalam pemeriksaan itulah, diektahui MAS menyimpan arak Bali. Sebanyak 56 botol arak Bali ditemukan dalam sebuah kardus.
Atas tindakannya, MAS dianggap melanggar pasal 8 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 Perda kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol. (zen/one)
Editor : Muhammad Fahmi