REJOSO, Radar Bromo – Kepergok mencuri burung, MA, 37, warga Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan ini jadi bulan-bulanan warga.
Aksi pencurian itu, berlangsung Sabtu (8/3) dini hari. Tersangka menyisir kawasan Dusun Suklan, Desa Pandanrejo, Kecamatan Rejoso.
Tidak bergerak seorang diri. MA bergerak bersama MAD, rekannya yang kini sedang dalam pengejaran polisi.
Hingga berada di depan rumah Baydowi, 43, warga setempat. Ia melancarkan niat jahatnya. Mencuri burung milik korban yang berada di dalam sangkar.
Namun, aksi itu kepergok warga. Tak ayal, ia pun digeruduk massa. Dan menghakiminya. Sementara rekannya, MAD, kabur dari lokasi.
“Kami mendapat laporan, sekitar pukul 01.30. Usai mendapat laporan tersebut, kami langsung bergerak. Dan mendapati tersangka sudah diamankan warga,” ungkap Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi.
Tersangka pun digelandang ke Mapolsek Rejoso untuk pemeriksaan.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita Honda Vario nopol KB 6802 SF serta senjata tajam jenis golok yang dibawa tersangka.
“Namun dari pengakuannya, golok tersebut merupakan milik rekannya yang kabur,” beber dia.
Karena perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, 7 tahun penjara. (zen/one)
Editor : Muhammad Fahmi