KEJAYAN, Radar Bromo-Aksi begal motor di Desa Kurung, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan Minggu (2/3) lalu akhirnya terungkap. Polisi kini menangkap dua pelaku begalnya.
Yang mengejutkan, dua pelaku komplotan begal yang ditangkap itu adalah pasangan suami istri (pasutri).
Keduanya adalah Muhamad Badrus Suhur, 21 yang merupakan warga asli Desa Oro Oro Pule dan Anisa Bahar 19 warga Kedungbong, Kecamatan Kejayan.
Pasutri itu ditangkap Selasa (4/3) lalu oleh petugas gabungan dari unit Reskrim Polsek Kejayan, Buser Timur dan Polsek Pasrepan. Keduanya ditangkap di rumahnya.
Pasutri itu disangka jadi pelaku begal motor dan HP milik Yahya, 56 seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Nguling, Kabuapten Pasuruan.
Kapolsek Kajayan AKP Bambang Soesilo mengatakan, usai menangkap pasutri pihaknya memburu satu pelaku lain.
Yakni, seorang pria berinisial Rk yang merupakan kakak kandung dari Anisa Bahar. “Pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi,” ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, aksi kejahatan terjadi Minggu lalu. Sekitar pukul 22.00, korban Yahya diajak ketemu Anisa Bahar melalui chat WhatsApp.
Sebelumnya, antara korban dan pelaku Anisa Bahar memang sudah saling kenal dan punya kontak masing-masing.
Korban pun mengiyakan ajakan Anisa. Sebab, korban ingin mengenal Anisa lebih dalam.
Kala itu korban tiba di lokasi Desa Kedung Bong. Korban mengendarai motor scoopy nopol N 6374 VO, warna putih hitam, tahun 2020.
Setelah tiba di lokasi yang dijanjikan, Anisa kembali meminta korban untuk menemuinya di pinggir makam Dusun Tegalan, Desa Kurung, Kecamatan Kejayan.
Saat itu, Anisa beralasan ia kehabisan bensin. Sehingga meminta tolong pada korban.
Korban yang tak curiga sama sekali pun menurutinya begitu saja. Namun, saat sampai di lokasi, korban Yahya dihadang dua pelaku membawa senjata tajam.
Kedua pelaku itu adalah suami Anisa bernama Badrus dan kakak kandung Anisa berinisial Rk.
Pelaku pun langsung merampas motor dan ponsel milik korban. Korban yang ketakutan kemudian melarikan diri.
“Ketika dirampas hp-nya, korban sempat menahan. Namun desakan pelaku yang menggenggam sajam sedikit mengenai tangan korban,” ujar perwira polisi dengan tiga setrip di pundaknya itu.
Setelah kehilangan HP dan motornya, korban pun melapor ke Mapolsek Kejayan.
Dari laporan itu, polisi menangkap Anisa dna suaminya. “Tinggal Rk kakak kandung Anisa (belum ditangkap),” jelas kapolsek.
Dua tersangka pasutri ini dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (zen/mie)
Editor : Muhammad Fahmi