PASURUAN, Radar Bromo-Beban biaya penerangan jalan umum (PJU) di Kota Pasuruan, terus menurun.
Selama dua bulan awal tahun ini, biaya PJU yang harus dibayar pemkot Rp 600 juta. Biaya PJU ini sama seperti biaya PJU yang dibayar pemkot sejak Oktober lalu.
Kepala UPT PJU Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan, Muhammad Yusuf menyebut, biaya PJU yang dibayar pemkot pada Januari-Februari masing masing Rp 300 juta. Sama seperti yang dibayarkan pada November dan Desember lalu.
Ini berbeda dengan sebelum Oktober 2024. Rata rata biaya PJU pemkot mencapai Rp 600 juta.
Penurunan ini dikarenakan sudah tidak ada lagi PJU taksasi. Pada tahun lalu, ada beberapa titik yang masih menggunakan taksasi untuk pembayaran. Sehingga pembayaran PJU masih cukup tinggi saat itu.
Pada tahun lalu, ada 22 PJU yang masuk PJU taksasi. Yakni PJU dengan aliran listrik yang diambil dari gardu PLN tanpa alat pengukur pembatas (APP).
PJU ini dibangun pemkot lewat usulan kepada PLN. Karena taksasi, tidak tertulis kwh meteran, sehingga tidak diketahui alirannya kemana.
"Biaya PJU yang harus dibayar awal tahun ini sama seperti November Desember. Karena sudah tidak ada lagi PJU taksasi," kata Yusuf.
Tahun ini, pemkot mengalokasikan anggaran Rp 5 miliar untuk pembayaran PJU hingga akhir tahun.
Karena tidak ada lagi taksasi, maka pihaknya optimistis anggaran ini cukup. Jika rata-rata per bulannya harus membayar Rp 300 juta, maka satu tahun butuh Rp 3,6 miliar.
"Karena itu kami optimistis anggaran yang ada, cukup. Karena awal tahun rata rata hanya Rp 300 juta," tutur Yusuf. (riz/fun)
Editor : Abdul Wahid