PASURUAN, Radar Bromo - Kepatuhan nelayan Kota Pasuruan dalam melaut, masih perlu dipupuk.
Ada saja nelayan yang masih menggunakan alat tangkap terlarang. Tahun lalu, ada 10 nelayan ditangkap Polda Jatim.
Karena itu, Satpolairud Polres Pasuruan Kota melakukan operasi selama dua pekan.
Dilaksanakan mulai Senin (24/2) hingga Senin (10/3). Dalam operasi tersebut, Satpolairud mengedepankan langkah preventif.
Kasatpolairud Polres Pasuruan Kota, AKP Edy Suseno menyebut, pihaknya mengedepankan teguran dan imbauan.
Jika ada masyarakat yang kedapatan membawa alat tangkap yang dilarang, tentu alat tangkap akan ditahan.
"Kami berharap masyarakat paham, jika alat tangkap yang dilarang ini, bisa membahayakan. Kalau ada yang membawa, ya kami ambil," katanya.
Namun selama empat hari operasi berjalan, tidak ada masyarakat yang melanggar.
Semua nelayan Kota Pasuruan diketahui memakai alat tangkap yang ramah lingkungan. Pihaknya berharap, agar ini dilakukan seterusnya oleh nelayan.
"Jangan hanya patuh saat ada operasi. Tapi usai operasi tidak ada, nelayan kembali memakai alat tangkap yang dilarang," tutur Edy. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin