BANGIL, Radar Bromo-Penutupan kembali SDN Jeladri 1 Winongan oleh ahli waris usai segel sempat dibuka Wabup Pasuruan Shobih Asrori memantik reaksi. Pemkab Pasuruan langsung bereaksi.
Pemkab Pasuruan pun mengancam bakal menempuh jalur hokum untuk menyelesaikan polemik sengketa lahan SDN Jeladri 1 Winongan itu.
Kamis (27/2), kuasa hukum dan perwakilan Pemkab Pasuruan mendatangi Polres Pasuruan. Mereka berkoordinasi terkait adanya unsur pidana dalam aksi penyegelan sekolah.
”Apalagi ini hubungannya dengan kebutuhan dasar ya. Pendidikan yang di dalamnya juga ada aset yang dibiayai pemda,” kata Rohani Siswato, pengarah Percepatan Pembangunan Kabupaten Pasuruan.
Ia juga akan menindaklanjuti masalah itu dengan membuat laporan pengaduan secara resmi.
Rohani menekankan, semua cara akan ditempuh pemerintah demi memberikan kenyamanan bagi anak-anak untuk tetap bersekolah.
”Target kami kepastian hukum, karena itu semua cara akan kami tempuh. Baik pidana, maupun perdata. Yang penting anak bisa mengikuti belajar mengajar tanpa merasa ada tekanan ataupun intimidasi,” katanya.
Kuasa Hukum Pemkab Pasuruan Suryono Pane menambahkan, aksi warga yang mengaku ahli waris kembali menutup sekolah sudah mengarah pada perbuatan pidana.
Pertama, menghalangi hak anak sekolah. Kemudian, melakukan penebangan pohon di lahan sekolah.
Ia pun mengaku akan mengkaji bila kemungkinan terjadi pidana perusakan di sekolah.
”Memang harus ada tindakan hukum yang tegas. Negara tidak boleh kalah dengan preman-preman. Kalau memang punya bukti, kan bisa menggugat, tidak menggunakan cara-cara semacam ini,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Tri Agus Budiharto mengatakan, saat ini sekolah memang sudah memasuki libur awal Ramadan. Tetapi anak-anak akan kembali belajar pekan depan.
”Sesuai petunjuk pimpinan kemarin, nanti akan tetap belajar di sekolah,” katanya.
Diketahui, polemik sengketa lahan SDN Jeladri 1 Winongan belum berakhir. Usai segel sempat dibuka Wabup Pasuruan Shobih Asrori, ahli waris kembali menutup sekolah setempat. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi