BANGIL, Radar Bromo–Kasus kecelakaan kerja yang menewaskan Sulaiman di PT Tri Setya Cipta Persada, Nguling, Kabupaten Pasuruan, berakhir dengan damai.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menghentikan penuntutan terhadap MY (inisial), operator ekskavator yang menyebabkan kecelakaan tersebut.
Bayang-bayang bakal melewati puasa Ramadan di balik sel penjara, akhirnya urung dialami MY.
Sempat ditahan polisi dalam perkara kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, MY akhirnya dilepas jaksa setelah kasusnya masuk ruang restorative justice (RJ).
Keputusan ini diambil setelah Kejari Kabupaten Pasuruan mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
”Kami melihat bahwa kasus ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif,” ujar Teguh Ananto, Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rabu (26/2).
MY sebelumnya dinilai patut bertanggungjawab atas kematian Sulaiman pada 12 Desember 2024 silam.
Saat itu, Sulaiman bersama anaknya, A. Jalil berupaya membersihkan saluran air yang tersumbat sampah di PT. Tri Setya Cipta Persada.
Karena kesulitan, mereka meminta bantuan MY yang merupakan operator ekskavator di perusahaan tersebut.
Saat membersihkan sampah menggunakan ekskavator, MY tidak menyadari keberadaan Sulaiman yang berada di belakangnya. Akibatnya, ekskavator tersebut menabrak Sulaiman dan membuatnya terjepit tiang pembatas jembatan. Sulaiman meninggal dunia dalam perjalanan ke puskesmas.
Niat MY membantu warga justru berujung pada sel tahanan. Namun, setelah kasus itu dilimpahkan dari kepolisian, Kejari Kabupaten Pasuruan memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban dan tersangka.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.
”Tersangka telah menyampaikan permintaan maaf dan memberikan santunan kepada keluarga korban,” kata Kajari Teguh. (tom/mie)
Editor : Muhammad Fahmi