PASURUAN, Radar Bromo-Pemanfaatan Gedung Kesenian Darmoyudo Kota Pasuruan sebagai gedung serbaguna, mendapat sorotan.
Seniman dan budayawan menilai pemkot telah melanggar tujuan awal pembangunan gedung. Apalagi saat ini, penggunaanya ditarik retribusi.
Ahmad Rosidi, salah seorang budayawan mengungkap kegelisahannya itu saat rapat dengar pendapat (RDP) seniman dan budayawan dengan DPRD Kota Pasuruan Jumat (14/2). Menurutnya, Gedung Kesenian Darmoyudo milik pelaku kesenian.
Sebab, di awal pembangunannya memang diperuntukkan gedung kesenian. Namun, saat ini, gedung tersebut malah dijadikan gedung serbaguna. Bahkan, penggunanya dipungut biaya sewa.
“Jadi kalau ingin mengembangkan kesenian di Kota Pasuruan, seharusnya penggunaannya digratiskan. Bukan malah dijadikan gedung serbaguna,” katanya.
Cak Ros–sapaannya–lantas mencontohkan Gedung Kesenian Cak Durasim yang kerap dipakai oleh seniman dan budayawan di Jawa Timur. Selain tidak dipungut biaya, seniman yang menggunakan juga diberi konsumsi berupa makanan dan minuman.
"Jika ingin mengembangkan kesenian di sini, semestinya tidak dipungut biaya. Sebab, ini memberatkan kami," tutur Cak Ros.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan Nyoman Swasti menimpali, keputusan itu ada dasarnya.
Yaitu, Perda Nomor 4/2023. Dalam perda ini dijelaskan, gedung kesenian bisa dimanfaatkan tidak hanya untuk kesenian, tapi juga untuk lainnya.
Dalam hearing itu terungkap, besarnya sewa bervariasi. Paling murah Rp 50 ribu per jam untuk menyewa bagian sayap gedung. Hingga Rp 3,5 juta untuk menyewa seluruh areal gedung.
Namun, seniman dan budayawan yang merasa berat dengan besarnya retribusi, menurut Nyoman, bisa mengajukan keringanan.
Keringanan ini diatur dalam Perwali Nomor 7/2024 tentang Pemungutan Retribusi Daerah Pasal 50 tentang Pemberian Kelonggaran Retribusi.
"Wajib retribusi bisa mengajukan ke pemkot untuk meminta keringanan. Bentuknya bisa berupa pengangsuran atau penundaan.Tentu ada keringanan yang bisa diberikan nanti," lanjut Nyoman.
Namun, aktivis Ayi Suhaya tidak sepakat dengan aturan itu. Menurutnya, penarikan jelas mencederai rencana awal pembangunan.
Pada 2017, pemkot membangun gedung tersebut untuk seniman dan budayawan. Tapi sekarang malah disewakan untuk berbagai kegiatan.
Ia juga sering menerima informasi dari banyak seniman yang mengeluh kesulitan memanfaatkan fasilitas di Kota Pasuruan. Bahkan, pengajuan keringanan harus menunggu dan sering dipersulit oleh pemkot.
"Jangan menjadi orang yang melupakan sejarah. Pendirian awal untuk gedung kesenian, malah sekarang menjadi gedung serba guna," tutur Ayi.
Kabid Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pasuruan Agus Budi Darmawan menyangkal hal itu. Menurutnya, sudah banyak seniman yang mengajukan keringanan dan semuanya dipermudah.
"Namun, tentu kami nanti sampaikan ke atasan masalah ini. Termasuk disampaikan pada wali kota untuk tindak lanjutnya," tutur Agus.
Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Kota Pasuruan, Ismu Hardiyanto. Politisi PKS ini menyampaikan, aspirasi dari seniman dan budayawan akan dikoordinasikan dengan Wali Kota Terpilih Adi Wibowo. (riz/hn)
Editor : Muhammad Fahmi