BANGIL, Radar Bromo –Tergiur dengan kalung perhiasan, seorang perempuan nekat menganiaya nenek-nenek tetangga sendiri di Kabupaten Pasuruan.
Tragedi memilukan itu mengguncang Dusun Sromo Barat, Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Musliha, nenek berusia 64 tahun, menjadi korban perampokan dan penganiayaan.
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Jumat siang, 27 Desember 2024.
Saat tengah asyik menggoreng jajanan, Musliha mendadak diserang dari belakang.
Pelaku, yang awalnya berpura-pura menjadi pembeli, dengan licik mengunci pintu rumah korban.
“Korban sempat melawan, namun pelaku lebih kuat,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno.
Pelaku belakangan diketahui bernama Siti Nafisah. Perempuan 28 tahun itu bukan orang lain. Akan tetapi masih tetangga dekat korban.
Bahkan mereka sama-sama tercatat sebagai warga Dusun Sromo. Tempat tinggalnya hanya beda lingkungan RT. Musliha warga RT 01, sementara Siti Nafisah tinggal di RT 02.
Dengan sadis, Siti Nafisah mendorong Musliha hingga terjatuh. Tak berhenti disitu, dengan tega ia mencekik korban dengan kencang menggunakan tangan dan kerudung.
Kepala korban pun berkali-kali dibenturkan ke lantai. Pelaku lantas merampas kalung korban.
Beruntung, teriakan minta tolong Musliha berhasil didengar oleh warga sekitar.
Pelaku yang panik langsung melarikan diri. Namun, warga berhasil menangkapnya dan mengamankan barang bukti berupa kalung milik korban yang ditemukan di saku bajunya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, mengungkapkan hasil penyelidikan sementara.
“Pelaku mengaku awalnya ingin membeli jajan. Namun, saat melihat kalung korban, niat jahatnya muncul,” kata Doni.
Pelaku yang kalap setelah terjadi cekcok dengan korban, langsung bertindak brutal.
Doni menambahkan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia diancam dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Pelaku berdalih melakukan perbuatannya karena terdesak kebutuhan ekonomi,” katanya. (tom/mie)
Editor : Muhammad Fahmi